Tunggakan Iuran Capai 23,9 Miliar, BPJS Sumbawa Gandeng Insan Pers

oleh -1333 Dilihat
oleh
Oplus_131072

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Pemerintahan terus berupaya melakukan yang terbaik untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik melalui program jaminan kesehatan dan lainnya.

Guna mensosialisasikan program BPJS kesehatan lebih maksimal dapat tersampaikan kepada seluruh masyarakat, Kepala BPJS kesehatan sumbawa Rahmatullah menggandeng insan pers.

Kegiatan yang dikemas dalam Bincang JKN Bareng Komunitas Media tersebut digelar di Hotel Kaloka Sumbawa yang dihadiri puluhan pemilik media online dan cetak, Kamis (20/06/2024).

Pada kesempatan tersebut, Rahmatullah membeberkan data BPJS, dimana di Kabupaten Sumbawa merupakan daerah di NTB yang paling besar tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan khususnya untuk kepesertaan mandiri.

Menurut Rahma, tercatat 45 ribu peserta mandiri. Namun yang tidak aktif atau belum membayar iuran bulanan hingga tahun 2023, mencapai 25.255 jiwa. Artinya, hanya 36 persen yang aktif, 64 persennya tidak aktif.

BACA JUGA  Lantik 9 Kapolda Baru, Kapolri : Kembalikan Kepercayaan Publik Bila Tak Mampu Akan di Evaluasi

“Jika dirupiahkan jumlah iuran yang tertunggak ada sebesar Rp 23.920.344.680 (23,9 Milyar),” jelasnya.

Sementara untuk total secara keseluruhan peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Sumbawa kata Rahma, sebanyak 521.861 jiwa. Dari jumlah ini, 405.390 jiwa masih aktif, sedangkan yang tidak aktif mencapai 119.471 jiwa.

Banyaknya peserta yang tidak aktif ungkap Rahma, karena beberapa persoalan. Pertama, dari peserta PBI-JK (pembayaranya ditanggung pemerintah) ada 34 persen yang menunggak.

“Banyaknya peserta yang tidak aktif karena datanya tidak pernah divalidasi. Meski Dinas Sosial telah berupaya untuk melakukan validasi data kependudukan dengan cara turun ke desa-desa,” terangnya.

Kedua, tunggakan dari peserta mandiri yang mencapai 64 persen. Banyak dari peserta ini yang mendaftar untuk mendapatkan pelayanan kelas 1 namun tidak memiliki kemampuan untuk membayar.

BACA JUGA  Eksekusi Lahan 50 Hektar Cacat Hukum, Fenco Lapor Bareskrim Polri Hingga Komnas HAM

“Karena lalai dalam membayar akhirnya menumpuk menjadi tunggakan yang tidak mampu untuk dibayar. Bahkan ada satu keluarga yang menunggak pembayaran hingga 18 juta rupiah,” kata Rahma.

Adapun solusi untuk peserta mandiri yang masih menunggak ini, pihaknya tetap berupaya melakukan penagihan. Namun dalam membayar tunggakan BPJS menawarkan sedikit keringanan yaitu dilakukan secara mencicil atau bertahap dengan mendaftarkan diri dalam Program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) di Aplikasi Mobile JKN. Status kepesertaan akan aktif setelah tunggakan dinyatakan lunas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.