Sumbawa Besar, NuansaNTB.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa menggelar Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Aula RM Goa, Sabtu (27/07/2024).
Kegiatan bertema “Ciptakan Pilkada Bersih dan Berintegirtas, Wajib Jaga Netralitas pada Pemilihan Serentak Tahun 2024” ini dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi NTB, para komisioner Bawaslu Sumbawa, Kepala Desa dan Wartawan.
Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Syaifuddin SH dalam arahannya, mengatakan, momentum ini sangat penting untuk bertatap muka dalam rangka menyatukan pemahaman terhadap aturan Perbawaslu No. 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dikatakannya, Salah satu tugas Bawaslu mengawasi netralitas ASN dan kepala desa. Para kades tidak diperkenankan terlibat dalam politik praktis atau memposisikan diri dalam menguntungkan atau merugikan salah satu pihak. Sanksinya pidana dan denda.
Syaifuddin mengapresiasi Bawaslu dan masyarakat Sumbawa karena pada Pemilu lalu tidak ditemukan adanya pelanggaran, sebagaimana yang terjadi di kabupaten/kota lain di NTB.
“Tindakan kami adalah upaya terakhir, yang kami kedepankan adalah pencegahan. Pertemuan ini merupakan upaya pencegahan,” jelasnya.
Pada momentum Pilkada ini Ia mengajak semua pihak terutama para kades menyukseskan pemilu yang bersih dan berintegritas.
“Segala tingkah laku dan tata laku harus mencerminkan atau berdasarkan aturan perundangan. Harapan kepada Kades untuk membantu kami menyuarakan hal ini. Tidak akan maksimal kerja kami tanpa dukungan kades. Mari kita saling membantu dan menguatkan agar pemilu berjalan bersih dan berintegritas,” jelasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Arnan Jurami S.IP saat membuka kegiatan mengakui bahwa belum lama ini telah menyampaikan surat himbauan kepada semua Kades terkait pentingnya netralitas.
Kades kata Arnan, pasti paham aturan main. Namun demikian acara sosialisasi ini sebagai ruang untuk kembali saling mengingatkan. “Pelanggaran administratif ini berlaku sejak tahapan sampai masa pencalonan,” ungkap Arnan.
Selain itu, Kades juga dilarang menghadiri sosialisasi atau deklarasikan pasangan calon. “Meski saat ini belum masuk ranah kami untuk melakukan tindakan, tapi kami berwenang merekomdasikan ke dinas terkait untuk bertindak. Ketika masuk masa kampanye maka berlaku pasal pidana. Dan itu ranah kami bersama Gakumdu,” terangnya.
Arnes–sapaan Ketua Bawaslu, menilai netralitas penting, karena Kades memiliki otoritas di tingkat desa dan memiliki massa. “Kami tidak ingin kita berhadapan di tempat lain atau dalam konteks proses hukum. Kami ingin dari pertemuan ini ada chemistry untuk kita sama-sama menjaga netralitas sepanjang pemilihan berlangsung. Karena kesuksesan pemilihan ini tentu keberhasilan kades dan kita bersama,” pungkasnya. (Nuansa)