Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa menerima piagam penghargaan terbaik III realisasi DAK tahun 2023.
Piagam penghargaan yang diterima langsung oleh Kadis Rahmat Hidayat, S.Pi,. MT bersama DKP Kabupaten Donggala yang menempati terbaik I dan Kabupaten Garut meraih terbaik II.
Penghargaan tersebut langsung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP-RI) pada pembukaan acara Forum Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan TA 2024 yang berlangsung di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, jalan Palagan Tentara Pelajar No. KM 7, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, Selasa (16/07/2024).
Kepala DKP Sumbawa Rahmat Hidayat S.Pi MT dalam keterangan kepada media ini menjelaskan, DKP Sumbawa meraih piagam penghargaan terbaik III Realisasi DAK tahun 2023 dari KKP-RI.
Berkat kolaborasi semua, DKP mampu merealisasikan dengan baik 94,79% dari alokasi anggaran DAK tahun 2023 yang diterima sebesar Rp 8,7 Miliar.
“Alhamdulillah, sumbawa dinilai terbaik dalam alokasi dan realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2023, dan hal ini menjadi pemacu untuk terus meningkatkan kinerja yang lebik baik ke depan, dan berharap pada tahun 2025 mendatang kita bisa mendapatkan alokasi DAK kembali,” jelas Rahmat Hidayat.
Adapun kegiatan forum monev yang akan berlangsung dari 16 – 18 Juli 2024 di Yogyakarta ini terang Kadis Rahmat adalah dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan TA 2024.
Setiap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota mempersiapkan data realisasi pelaksanaan DAK TA 2024 yang telah diinput di dalam aplikasi Monev DAK Fisik Bidang KP TA 2024 pada tanggal 10 Juli 2024 dalam acara Sosialisasi Aplikasi Monev DAK Kelautan dan Perikanan Tahun 2024.
Dalam Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan harus dilakukan secara akuntabel, transparan dan bebas dari korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pungkasnya. (Nuansa/**)