Foto Liana Zain, Pengembang Perumahan Syakila Residen
Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Merasa ditipu, Supplier material bangunan perumahan Syakila Residen yang beralamat di jalan lintas Moyo samping Kompi Brimob Sumbawa melakukan penyegelan.
Penyegelan tersebut dilakukan buntut dari kelakuan pengelola atau penanggungjawab perumahan yang tidak menunaikan kewajiban pembayaran material senilai Rp 332 Juta kepada Supplier.
Pemilik UD Taliwang Bangunan, Husni selaku Supplier atau pemasok utama material bangunan perumahan Syakila Residen kepada media ini, Minggu (21/07/2024) mengaku dipermainkan dan ditipu oleh pengelola atau penanggungjawab perumahan dalam hal ini Pendi dan Liana Zain Direktur PT Anitama Nusantara selaku pengembang.
Dikatakan Husni, sejauh ini dirinya telah memberikan kesempatan dari bulan April hingga sekarang bulan Juli 2024 untuk dapat menuntaskan pembayaran material tersebut namun pengembang tidak ada etikat baik.
“Saya telah berikan kesempatan selama 3 bulan lamanya bahkan bisa dicicil saat konsumen melakukan pembayaran namun ketika ada pembayaran dari konsumen mereka hilang tanpa kabar, Telpon tidak angkat, SMS pun tidak dibalas dan ini terus dilakukan berulang kali,” ujar Husni.
Sekarang lanjut Husni, bila dalam tempo waktu 1×24 jam, Direktur atau penanggungjawab perumahan Syakila Residen ini tidak dapat menyelesaikan pembayaran tunggakan material senilai Rp 332 juta maka akan menempuh jalur hukum.
Sekali lagi Husni menegaskan, jika dalam waktu tersebut pihak perumahan dalam hal ini Liana Zain selaku Direktur PT Anitama Nusantara dan Pendi selaku Penanggungjawab perumahan Syakila Residen tidak menyelesaikan pembayaran tunggakan maka siap menempuh jalur hukum.
“Kami berikan waktu 1×24 jam, jika tidak dilakukan pelunasan pembayaran material yang telah digunakan maka kami tempuh jalur hukum,” tegas Husni.
Akibat hal ini jelas Husni, toko material miliknya mengalami kerugian karena tidak adanya perputaran uang, bisnis menjadi tersendat bahkan dirinya juga dikejar oleh pemasok material.
“Sekarang, hari ini Minggu 21 Juli 2024, kita lakukan penyegelan terhadap perumahan Syakila Residen. Jika dalam tenggat waktu yang kami berikan belum dituntaskan pembayaran maka kita tempuh jalur hukum dan beberapa hari ke depan seluruh area perumahan kita kosongkan, aktivitas kita hentikan sampai mereka menuntaskan kewajibannya,” terang Husni.
Saat ini kata Husni, sudah tidak ada lagi toleransi sebab sejauh ini dirinya telah bermurah hati membantu memasok material dari akar hingga atap perumahan tanpa ada DP ataupun jaminan namun kebaikan kami dibalas seperti ini.
“Tidak ada lagi toleransi, mereka tuntaskan kewajiban pembayaran tunggakan maka urusan selesai, kemitraan dan kerjasama stop sampai disini,” pungkasnya.
Sementara Direktur PT Anitama Nusantara, Liana Zain saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya permasalahan ini dan semua tanggungjawab pengelolaan perumahan Syakila Residen telah diserahkan sepenuhnya kepada Pendi.
“Kami tidak tau adanya permasalahan ini dan hari ini baru bertemu Pak Husni. Kami minta keringanan setelah KYG atau bantuan Kredit Yasa Griya keluar dari salah satu Bank akan kami cicil Rp 100 juta dulu,” ujar Liana singkat.
Atas penyataan Liana Zain tersebut, Husni mengatakan hal tersebut sudah berulang kali diucapkan namun Faktanya bohong hanya janji belaka padahal sudah berulang kali kami berikan keringan untuk dapat dicicil.
“Ini sudah masuk unsur penipuan yang nantinya akan kami sertakan di kepolisian,” tutup Husni.
Hingga berita ini terpublish, kami telah berusaha menghubungi Pendi selaku penanggungjawab perumahan Syakila Residen namun belum dapat dihubungi. (Nuansa)