Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, Kepolisian Republik Indonesia melalui Korlantas terus menciptakan inovasi baru.
Salah satu inovasi yang memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor dalam melakukan pembayaran pajak yakni dengan hadirnya aplikasi Signal Samsat.
Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.
Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Sumbawa, AKP. Edwin Isa Mahendra, S.T.K., S.I.K, yang dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa aplikasi Signal telah diluncurkan pertama kali pada tahun 2023 lalu.
“Aplikasi Signal Samsat telah diluncurkan 2023 lalu. Melalui aplikasi ini, Polri bekerjasama dengan Bapenda, Jasa Raharja, PT Pos Indonesia dan juga pihak Perbankan terkait pembayaran pajak kendaraan milik masyarakat,” ungkap Kasat, Jum’at (26/07/2024).
Melalui aplikasi ini kata Kasat, masyarakat bisa membayarkan pajak kendaraannya secara online melalui m-banking yang ada di handphone.
“Saking nyamannya, bukti pembayaran pajak kendaraan milik masyarakat ini akan diantarkan langsung ke rumah pemilik melalui pos,” jelas AKP Edwin.
Melalui aplikasi ini lanjut Kasat, masyarakat hanya bisa membayarkan pajak kendaraan atas nama pribadi atau nama anggota keluarga lainnya yang tertera dalam kartu keluarga yang sama.
“Aplikasi ini terkoneksi langsung dengan database yang ada di Dinas Dukcapil, sehingga untuk pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain, tidak bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan Kasat Edwin, aplikasi Signal Samsat ini dikhususkan hanya untuk pembayaran pajak kendaraan saja. Untuk biaya pergantian STNK setelah lima tahun, tidak bisa dilakukan melalui aplikasi ini. Pembayarannya tetap harus dilakukan di kantor Samsat. Sebab, untuk pergantian STNK ini juga diharuskan dilakukan identifikasi kendaraan.
Sejauh ini ungkap AKP Edwin, persentase penggunaan aplikasi Signal Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dinilai cukup baik.
Namun yang namanya aplikasi jelas memilki kelemahan, sebab tidak semua masyarakat memiliki gadget dan m-banking sehingga itulah yang membuat sedikit kendala bagi masyarakat dalam penggunaan aplikasi tersebut.
Meski demikian, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan aplikasi Signal Samsat ini.
Untuk sementara kata Kasat, sosialisasi dilaksanakan di instansi pemerintahan dan perkantoran. Dengan harapan, pegawai di instansi tersebut bisa menginformasikan kembali kepada masyarakat terkait aplikasi ini.
Selain itu, Pihkanya juga terus mensosialisasikan aplikasi Signal Samsat ini kepada setiap masyarakat yang berurusan ke Kantor Samsat Sumbawa.
“Kami berharap dengan adanya aplikasi ini, masyarakat bisa lebih taat melakukan pembayaran pajak kendaraannya. Dengan aplikasi Signal Samsat ini, masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraannya di mana saja dan kapan saja. Tanpa harus mendatangi kantor Samsat ataupun gerai Samsat,” pungkasnya. (Nuansa)