Banggar DPRD Sumbawa Singkronisasi Ranperda Perubahan APBD 2024

oleh -1006 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumbawa mengadakan rapat pada Sabtu, 3 Agustus 2024, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat dipimpin oleh Ketua Banggar, Abdul Rafiq, SH, dan dihadiri oleh anggota Banggar lainnya Syamsul Fikri AR SAg M.Si, Muhammad Yamin SE MSi, Ida Rahayu SAP , I Nyoman Wisma SIP, Bunardi,AMd.Pi, Muhammad Faesal SAP,M.M.Iniv., H Ruslan, Edy Syarifuddin, Muhammad Saad SAP, Sri Wahyuni SAP, H Ruslan dan Ahmadul Kusasi SH.

Sementara dari TAPD hadir Kepala Bappeda ES.Adi Nusantara S.Sos.MT, Sekban BKAD Kaharuddin SE.M.Ec Dev., Sekban Bapenda Aulia Asman SE.M.Ak. dan jajaran.

Dikatakan oleh ketua Banggar bahwa pembahasan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dan menyinkronkan antara kebutuhan dan kemampuan daerah dalam menjabarkan postur APBD perubahan Tahun Anggaran 2024.

“Kepala daerah wajib mengajukan ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD dan hari ini kita bahas untuk kita dapat setujui bersama dengan harapan APBD untuk rakyat dan dapat selesai dibahas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan musyawarah DPRD kabupaten Sumbawa,” ujarnya.

BACA JUGA  Peduli Kedukaan, Personil Polsek Plampang Bantu Pemakaman Warga

Kemudian lanjutnya apa yang menjadi masukan fraksi-fraksi DPRD patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah sehingga kebutuhan maupun usulan yang disampaikan dapat dimasukkan di dalam Rancangan Perda perubahan APBD sehingga tidak ada yang tertinggal ataupun terlewati.

Ditambahkan oleh wakil ketua DPRD Syamsul Fikri AR SAg MSI. bahwa pembahasan ini memiliki tujuan dan kata kuncinya adalah apakah yang telah disepakati di dalam Perubahan KUA dan P- PPAS perubahan dapat di akomodir oleh pemerintah daerah.

“Pergeseran anggaran di APBD murni wajib menjadi atensi pemerintah daerah sehingga dapat tercantum kembali di dalam rancangan Perda perubahan APBD. Sebagaimana amanat regulasi bahwa persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci dari perubahan APBD,” jelasnya.

iklan

Di tempat yang sama Ahmadul Kosasih SH menyampaikan sarannya bahwa di sisa waktu pelaksanaan APBD harus dapat dimaksimalkan pencapaian target pelaksanaannya sehingga apa yang telah ditetapkan dalam APBD dapat terealisasi dan tidak menjadi Silpa pada tahun 2025.

BACA JUGA  Pemda Sumbawa Usulkan Penambahan 15 Ambulance Baru di 2024

Demikian pula anggota badan anggaran lainnya Muhammad Saad SAP bahwa pelaksanaan APBD ini harus dapat dipercepat.

”Kami anggota DPRD kabupaten Sumbawa mendukung kinerja pemerintah daerah agar pelaksanaan APBD dapat berjalan lancar tepat waktu dan sesuai dengan regulasi” ujarnya.

Atas hal tersebut Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kaharuddin menjelaskan bahwa perubahan APBD telah disusun dan dimasukkan ke dalam sistem elektronik. Dengan penjabaran pendapatan daerah semula Rp.2,019 triliun bertambah sebesar Rp 56, 6 miliar sehingga menjadi Rp. 2,076 triliun sedangkan belanja daerah semula Rp. 1,989 triliun bertambah Rp 108,79 miliar sehingga berjumlah Rp 2,097 triliun.

Dalam kesempatan tersebut Kaharuddin juga menjelaskan tentang dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak pergeseran anggaran dapat dilakukan oleh kepala daerah untuk pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah yang maksudnya selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD Kabupaten Sumbawa tahun anggaran 2024. Keadaan darurat yang dimaksud bisa meliputi bencana alam bencana, non alam bencana sosial dan kejadian luar biasa termasuk juga kerusakan sarana dan prasarana dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.

BACA JUGA  Ketua Komisi IV DPRD Sumbawa, Ismail Mustaram SH Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M Mohon Maaf Lahir & Batin

“Sementara program kegiatan lain yang tidak masuk dalam kategori darurat maka pergeserannya dilakukan melalui perubahan APBD,” imbuhnya.

Setelah rancangan Perda perubahan APBD ini kita setujui bersama maka Pemerintah daerah akan segera membawa dokumen ke biru hukum pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat untuk dilakukan evaluasi oleh Gubernur NTB sehingga dapat segera diimplementasikan dalam bentuk DPA OPD. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.