Bapenda Sumbawa Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah

oleh -475 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Kepala Bapenda Kabupaten Sumbawa, Agus Mustamin, S.Sos,. M.Si menjelaskan, APBD Kabupaten Sumbawa Tahun 2024 sebesar Rp.2 Triliun, Namun target PAD sebesar Rp 200 Milyar, yang menjadi tugas Bapenda untuk merealisasi Potensi PAD tersebut.

Hal ini ditegaskan Agus pada acara Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berlangsung di Aula Kantor Lurah Pekat, Selasa,(06/08/2024), yang diikuti oleh sejumlah pengusaha di daerah ini.

Lebih jauh Agus memaparkan, sosialisasi pajak daerah ini digelar dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pajak Daerah serta mengefektifkan penerimaan daerah yang bersumber dari pajak daerah.

“Sumber pendapat daerah terdiri atas PAD, yakni hasil pajak daerah,hasil retrebusi daerah,hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah, dana perimbangan daerah dan lain lain pendapatan daerah yang sah” jelas Agus.

BACA JUGA  Dandim 1628/SB Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

Dilanjutkan Agus, dari sumber pendapatan daerah tersebut hanya PAD yang merupakan sumber pembiayaan sebagai indikasi atau ketegasan sumber pendapatan daerah yang otonom.Dimana pajak daerah sebelumnya diatur berdasarkan Undang Undang nomor 28 tahun 2022 dirubah menjadi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.

“Ada 9 jenis pajak daerah berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yakni, 1. PBB-P2, 2.BPHTB, 3.PBJT atas makanan dan minuman,tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian/hiburan, 4.Pajak Reklame 5.Pajak Air Tanah 6.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.7.Pajak Sarang Burung Walet. 8.Opsen PKB, 9.Opsen BBN-KB ” jelas Agus.

Agus kemudian berharap agar melalui sosialisasi ini wajib pajak mengetahui hak dan kewajibannya serta mengetahui prosedur pendaftaran hingga pembayaran pajak daerah, karena Bapenda telah membagi brosur lengkap kepada wajib pajak, tinggal wajib pajak menyesuaikan dengan usaha yang digeluti. (Nuansa/**)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.