Disaksikan Bawaslu, KPU Sumbawa Terima Pendaftaran Pasangan Novi-Talif di Hari Pertama

oleh -381 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa secara resmi menerima pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati sumbawa, Hj Dewi Noviany – Ir H Talifuddin atau pasangan Novi-Talif di kantor KPU Sumbawa, Selasa (27/08/2024).

Pendaftaran bakal calon pada hari pertama ini diterima langsung oleh Ketua KPU dan jajaran serta disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu Sumbawa beserta komisioner lainnya.

“Alhamdulillah, tadi kami KPU Sumbawa menerima secara langsung pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, Hj Dewi Noviany – Ir H Talifuddin sekitar pukul 14,36 wita yang disaksikan langsung oleh Bawaslu Sumbawa,” ujar Ketua KPU Sumbawa, Syamsi Hidayat SIP.

Menurut Syamsi, sesuai dengan aturan regulasi tentang pencalonan kepala daerah, Bupati dan Wakil Bupati dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

Kemudian peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 tentang program jadwal dan tahapan pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang diselanjutnya diubah ke dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur wakil gubernur bupati wakil bupati walikota dan wakil walikota serta adanya putusan mahkamah konstitusi Republik Indonesia nomor 60/22/2024 yang terdapat dalam pasal 40 ayat 1 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati walikota menjadi undang-undang lembaran negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 130 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5898 bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan diri Pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

BACA JUGA  Demokrat Buka Pendaftaran Bacabup, Ketua DPC Sumbawa Tidak Dilibatkan? Ini Penjelasan Syamsul Fikri

a) Kabupaten kota dengan jumlah penduduk termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten tersebut.

b) Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara paling sedikit 8,5% 8 setengah persen di kabupaten kota tersebut.

c) Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1 juta jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara paling sedikit 7,5%, di kabupaten kota tersebut.

BACA JUGA  Kerap Konflik, Dua SDN di Jotang Empang Harus Dimerger

d). Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara paling sedikit 6,5% di kabupaten tersebut.

Selanjutnya ada surat dinas KPU RI nomor 1692.02.25-2024 perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan.

Adapun jumlah DPT pemilu 2024 digital Kabupaten Sumbawa ini adalah 367.987 jadi sama dengan 8,5% jumlah perolehan suara partai politik pada pemilu tahun 2024 adalah 291.123 dikalikan dengan 8,5% jadi 24.745,54 atau dibulatkan ke atas menjadi 24.746 suara sah sesuai keputusan KPU Sumbawa nomor 783 tahun 2024 dengan syarat minimal perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Sumbawa tahun 2024 tanggal 24 Agustus tahun 2024.

Terkait dengan syarat pencalonan dan juga ada perubahan dari peraturan mahkamah konstitusi dan itu ada di dalam PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang usia bakal Pasangan calon gubernur dan Bupati, jadi syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 terhitung sejak penetapan Pasangan calon, yang semulanya pada saat pelantikan ada perubahan di KPU nomor 10 tahun 2024 sekarang menjadi saat penetapan Pasangan calon.

BACA JUGA  Bupati Sumbawa Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020

“Kami dari tim verifikator nanti akan melakukan verifikasi terkait dengan syarat usia bakal Pasangan calon, disesuaikan dengan yang dimasukkan ke dalam silon dan juga fisik yang dibawa oleh bakal pasangan calonnya,” jelas Syamsi.

Adapun berkas Novi-Talif lanjutnya telah diterima dan dinyatakan memenuhi syarat serta telah dibuatkan surat tanda terima. Selanjutnya bakal pasangan calon diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP Provinsi NTB.

“Berkas Novi-Talif telah kami terima dan memenuhi syarat. Keduanya diusung oleh tiga Partai yakni PKS, Demokrat dan PPP sesuai dengan form BPP KWK ketiga Partai,” pungkas Syamsi. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.