Mimika Papua, NuansaNTB.id- Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali berula dengan melancarkan aksinya mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua.
Pada hari Senin 05 Agustus 2024 lalu, kelompok OPM telah melakukan serangan terhadap seorang pilot helikopter milik perusahaan penerbangan PT Intan Angkasa Air Service yang berkebangsaan Selandia Baru.
Pilot atas nama Glen Malcolm Conning, tertembak di Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, yang mengakibatkan meninggal dunia oleh serangan senjata api dan senjata tajam Kelompok OPM.
Kapen Kogabwilhan III, Kolonel Inf Winaryo, menyampaikan, aksi serangan OPM yang mengakibatkan Pilot Glen Malcolm Conning meninggal dunia merupakan tindakan tidak terpuji yang telah mencederai upaya mewujudkan perdamaian di Papua, serta mengganggu keamanan yang menghambat upaya percepatan pembangunan.
Wilayah Distrik Alama yang selama ini relatif aman, meski belum ada satupun Satuan Komando Kewilayahan TNI maupun Polri, seperti Koramil atau Polsek, di wilayah tersebut. Namun pasca insiden serangan OPM, stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat terganggu.
Upaya mewujudkan perdamaian di Papua akan terganggu bilamana terjadi serangan bersenjata oleh OPM yang menyebabkan warga sipil biasa meninggal dunia.
Dilansir dari sebuah artikel di The Associated Press dengan tajuk “Gunmen kill New Zealand helicopter pilot in another attack in Indonesia’s restive Papua region” yang tayang pada hari Rabu (07/08/2024), Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) OPM, Sebby Sambom, tampaknya tidak merasa bersalah ataupun berdosa atas insiden serangan terhadap pilot Selandia Baru yang akhirnya meninggal dunia.
Sebby Sambom justru menyalahkan korban karena telah memasuki area yang diklaimnya sebagai wilayah terlarang. “Itu adalah kesalahannya sendiri karena memasuki wilayah terlarang kami,” ucap Sebby Sambom kepada The Associated Press.
Ditambahkannya, Kami telah mengeluarkan peringatan beberapa kali bahwa wilayah itu masuk zona terlarang kami, wilayah konflik bersenjata yang dilarang untuk didarati pesawat sipil mana pun.
Menurut Kapen Kogabwilhan III, Wilayah Distrik Alama secara De Jure dan De Facto merupakan jelas bagian dari kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang memberikan kesempatan bagi penerbangan sipil manapun selama mematuhi aturan dan hukum yang berlaku.
Helikopter milik PT Intan Angkasa dengan nomor penerbangan PK-IWN Type MD-500 yang dikemudian oleh almarhum Glen Malcolm Conning merupakan penerbangan resmi yang telah terdaftar dalam jadwal penerbangan sipil hari Senin (05/08/2024).
Helikopter yang disewa oleh Dinas Kesehatan Mimika tersebut berangkat dari Timika pukul 09.30 WIT dan direncanakan tiba di Alama pukul 10.25 WIT.
Namun nahas menimpa Glen akibat ulah Kelompok OPM yang menganggap penerbangan tersebut sebagai penerbangan terlarang di wilayah Alama.
Tindakan OPM ini kata Kapen Kogabwilhan III, jelas melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dengan menghilangkan nyawa warga sipil biasa dan tidak berdosa.
Hal ini dianggap biasa oleh TPNPB OPM. Pelanggaran HAM seperti ini bukan sekali ini terjadi, namun telah sering dilakukan oleh OPM selama ini. Oleh karenanya, menjadi tugas dan tanggung jawab Aparat Keamanan, TNI dan Polri, menegakkan hukum dan keadilan demi stabilitas keamanan dan perdamaian di wilayah Papua.
Sumber: Kapen Kogabwilhan III, Kolonel Inf Winaryo