Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Sungguh nahas menimpa SL (22), seorang pemuda asal Lingkungan Sampir RT 01 RW 01 Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang, harus meregang nyawa setelah dianiaya/ dikeroyok 5 orang tak dikenal di sebuah kosan milik Hartono (camat belo) wilayah Uma Sima, kecamatan sumbawa.
Kejadian yang sempat menggemparkan warga lingkungan RT 04 RW 10 Kelurahan Uma Sima ini terjadi pada hari Minggu 11 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 Wita di salah satu kos yang ditempati oleh RF (22) Mahasiswa asal Desa Muer Kecamatan Plampang.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., yang dikonfirmasi wartawan, Senin (12/08/2024) membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan SL meninggal dunia tersebut.
Dikatakan Kapolres, kasus penganiayaan itu dialami oleh korban berinisial SL (22) warga Lingkungan Sampir RT 01 RW 01 Kel. Sampir Kec. Taliwang dan rekannya berinisial WD warga desa Jompong kecamatan Plampang yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.
“Para pelaku yang berjumlah sekitar 5 orang datang ke TKP di kamar kost RF yang kebetulan korban SL dan WD berada di kamar kost setempat. para terduga pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap AKBP Jun akrab Kapolres disapa.
Dikatakan Kapolres, akibat penganiayaan tersebut, korban SL mengalami luka tusuk di bagian perut kiri, dua luka tebas di bahu kanan, luka di bagian kepala atas. Sedangkan korban WD mengalami luka tebas di bagian lengan sebelah kiri.
Setelah mengetahui adanya informasi tersebut, sambung Kapolres, Kapolsek Sumbawa bersama Kanit Intel dan Kanit Binmas mendatangi TKP langsung mengevakuai korban ke RSUD Sumbawa untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif dan mengamankan barang bukti.
“Saat ini korban sedang menjalani perawatan medis di RSUD Sumbawa. Sedangkan korban SL meninggal dunia meskipun sempat mendapatkan pertolongan medis dari RSUD Sumbawa,” terang AKBP Jun.
Kasus penganiayaan tersebut sudah ditangani pihak Reskrim Polres Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui motifnya. Mengingat, saksi – saksi dalam kasus penganiayaan tersebut belum diketahui identitas para pelaku. ( Hps)