Kasi Lalin dan Izin Tinggal Keimigrasian Imigrasi Sumbawa Ikuti PKP Kemenkumham RI

oleh -314 Dilihat
oleh
Oplus_131072

Jakarta, NuansaNTB.id- (24/09/2024) – Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Adi Mardiansyah Rasyid mengikuti Seminar Laporan Implementasi Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan 206 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI.

Adapun Aksi Perubahan yang diajukan dan diimplementasikan dalam Pelatihan ini yaitu “Inovasi Pelayanan Izin Tinggal Whatsapp Notifikasi Pengingat Masa Berlaku Izin Tinggal Warga Negara Asing” yang sudah diuji coba dan dilaksanakan sejak tanggal 23 Agustus 2024.

“Besar harapan saya dengan penerapan inovasi Pelayanan Izin Tinggal Whatsapp Notifikasi Pengingat Masa Berlaku Izin Tinggal Warga Negara Asing, dapat mendukung program pelayanan publik berbasis digital pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.” Ujar Adi Mardiansyah Rasyid.

BACA JUGA  Daftar ke Nasdem, Achmad Fachry Calonkan Diri sebagai Wakil Bupati Sumbawa

Sejalan dengan itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Putu Agus Eka Putra juga mendukung secara penuh program program inovatif dari seluruh pejabat struktural di Kanim Sumbawa. “Inovasi yang dibuat maupun dikembangkan oleh Insan Pengayoman khususnya Pejabat Imigrasi merupakan bukti nyata kepedulian ASN dalam menjawab tantangan global. Tentunya dengan dukungan saya sebagai Kepala Unit Kerja, dapat meminimalisir kendala yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan sebuah inovasi”. Imbuh Kakanim Sumbawa Besar

Dalam kesempatan lain Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, Parlindungan juga berharap bahwa nantinya “Inovasi Pelayanan Izin Tinggal Whatsapp Notifikasi Pengingat Masa Berlaku Izin Tinggal Warga Negara Asing” dalam berjalan secara serentak di seluruh Unit Pelaksanan Teknis dibawah Direktorat Jendal Imigrasi agar meminimalisir terjadinya Overstay khususnya di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham NTB. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.