Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa hingga hari ini telah menerima dokumen perbaikan keempat pasangan calon yang akan berkontestasi pada Pilkada Sumbawa 2024 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Sumbawa, Syamsi Hidayat, S.IP., di ruang kerjanya, Senin (09/09/2024).
Dikatakan Syamsi, seluruh bakal pasangan calon untuk Pilkada Sumbawa telah menyampaikan dokumen perbaikan persyaratan pencalonan. Jadwal perbaikan dokumen persyaratan yakni dari 6-8 September 2024.
Adapun pada tanggal 7 September lanjut Syamsi, telah diserahkan dokumen perbaikan untuk pasangan Ir. H. Syarafuddin Jarot MP – Drs. H. Mohamad Ansori.
Sedangkan tanggal 8 September, oleh Pasangan Drs. H. Mahmud Abdullah – Burhanuddin Jafar Salam, SH,. MH,. Pasangan Abdul rafiq, SH – H. Sahril, M. Pd, serta Pasangan Hj. Dewi Noviany, S.Pd., M.Pd, – Ir. Talifuddin, M.Si.
Menurut Syamsi, LHKPN yang rata-rata menjadi perbaikan, karena bukti laporan yang dikeluarkan oleh KPK. Tapi semua pasangan bakal calon, alhamdulillah sudah menyerahkan bukti laporan LHKPN-nya.
“Rata-rata perbaikan di LHKPN dan semua sudah menyerahkan bukti laporan,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbawa, Muhammad Ali, SIP,. jadwal tahapan permit sejak 6-14 September 2024.
“Untuk dokumen perbaikan calon yang dilengkapi beragam. Seperti tanda terima bukti pajak tahunan, legalisir ijazah, dokumen daftar riwayat hidup belum bermaterai, pas poto calon yang bukan latar putih, tidak sesuai ketentuan,” katanya.
KPU Sumbawa saat ini sedang dalam penelitian perbaikan adminiatrasi calon. Dan hasilnya akan diumumkan dan disampaikan tanggal 13-14 September.
“Paling cepat tanggal 13 akan mengundang tim penghubung masing-masing calon untuk diserahkan berita acara hasil penelitian dokumen,” ucapnya.
Selanjutnya, pada tanggal 15-18 September, KPU Sumbawa akan meminta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan bakal calon.
“Nanti kami akan siapkan formulir tanggapan masyarakat. Untuk klarifikasi dan masukan tanggapan masyarakat mulai 15-21 September,” terang Ali.
Kemudian tanggal 22 September penetapan pasangan calon. Dan 23 September pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.
“Akan tetap melaksanakan di kantor KPU kabupaten Sumbawa, dengan mengundang pasangan calon, pimpinan parpol pengusung, forkopimda, steakholder, masyarakat untuk menyaksikan pengundian nomor urut pasangan calon,” ujarnya.
Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Sumbawa, Ardani menyampaikan Terima kasih kepada pasangan bakal calon dan LO atas kepatuhan menyampaikan dokumen sesuai ketentuan aturan yang ditetapkan. Sehingga proses dapat tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. (Nuansa)