Paripurna DPRD Sumbawa, Nanang Ketua Definitif, Berlian Waka 1 dan Zulfikar Waka 3

oleh -188 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa, digelar dengan Agenda Pengumuman Calon Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Sumbawa Masa Jabatan 2024-2029 dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Sumbawa tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (24/09/2024).

Rapat dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasirudin SAP MM.Inov., hadir dari pemerintah daerah staf ahli Bupati H Rosihan bersama Forum Komunikasi pimpinan daerah kabupaten Sumbawa.

Dikatakan oleh pimpinan Rapat bahwa Pelaksanaan rapat paripurna ini berdasarkan ketentuan pasal 34 ayat 3 peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten dan kota yang antara lain menyebutkan bahwa pimpinan sementara bertugas memproses penetapan pimpinan DPRD definitif dan memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.

BACA JUGA  Gerak Cepat, KPU Sumbawa Bentuk dan Swab Massal 1.010 PPDP

“Berdasarkan hasil rapat pimpinan bersama Ketua fraksi-fraksi DPRD pada tanggal 23 September 2024 telah ditetapkan acara dan jadwal pelaksanaan rapat paripurna DPRD kabupaten Sumbawa dalam rangka pengumuman calon pimpinan definitif pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD,” ujar Nanang.

Setelah dibacakan oleh sekretaris DPRD bahwa diputuskan calon pimpinan definitif DPRD sebagai berikut : Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin SAP M.M.INov, Wakil Ketua I H Muhammad Berlian Rayes SAg. MM. Inov., dan Wakil Ketua III Zulfikar Demitry SH.MH.

“Tadi telah kita dengarkan pengumuman tentang calon pimpinan definitif DPRD kabupaten Sumbawa masa jabatan 2024-2029. Sehubungan dengan hal tersebut kami selaku pimpinan sementara DPRD kabupaten Sumbawa sudah dapat memproses usulan calon pimpinan definitif tanpa menunggu semua partai politik yang memiliki hak mengisi kursi pimpinan DPRD kabupaten Sumbawa untuk mengajukan calon pimpinan DPRD karena dengan ketentuan sudah ada minimal satu orang kultur calon pimpinan yang diusulkan dengan demikian unsur pimpinan definitif lainnya dapat diusulkan setelah adanya usulan dari partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Nuansa/**)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.