Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Keberadaan lembaga survei di setiap momen pemilihan presiden, kepala daerah maupun pemilihan legislatif dianggap sangat penting oleh calon maupun pasangan calon.
Lembaga survei disamping dapat menjadi peta jalan bagi para kandidat yang akan bertarung juga dapat menjadi pemicu polemik bagi para pendukung dan simpatisan salah satu calon maupun masyarakat umum.
Sebagai penyelenggara pemilihan umum, KPU kabupaten sumbawa melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heri Kurniawansyah, HS,. M.AP menengaskan bahwa, setiap lembaga survei yang ingin melakukan survei atau jajak pendapat terkait Pilkada harus terdaftar secara resmi di KPU.
“Eksistensi lembaga survei dalam pilkada memang memiliki peran penting namun harus dipastikan terdaftar di KPU,” ungkap Heri dalam keterangannya kepada media ini, Sabtu (14/09/2024).
Menurut Heri, sesuai dengan PKPU nomor 9 tahun 2022 dan keputusan KPU nomor 328 tahun 2024, pada Bab III KPT 328 tahun 2024 disebutkan bahwa lembaga survei atau jajak pendapat hanya dapat melakukan kegiatannya setelah terdaftar dan memperoleh sertifikat dari KPU.
Jadi kata Heri, jika tidak memenuhi syarat maka lembaga tersebut dilarang melakukan survei atau penghitungan cepat.
Sejauh ini lanjut Heri, ada beberapa lembaga survei yang telah mengajukan pendaftaran ke KPU Sumbawa, namun masih ada dokumen yang perlu dilengkapi.
Ia mengapresiasi sikap profesional lembaga-lembaga tersebut yang patuh pada aturan.
“Adapun persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya adalah rencana dan jadwal survei, akte pendirian lembaga, surat domisili, serta surat pernyataan yang menjamin netralitas dan kepatuhan terhadap metode ilmiah,” ujarnya.
Adapun fokus survei dapat meliputi perilaku pemilih, hasil Pemilu, hingga kelembagaan Pemilu dan peserta Pilkada.
“Dengan terdaftarnya lembaga survei sesuai ketentuan, diharapkan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sumbawa dapat berjalan lancar dan kondusif,” harapnya.
Heri juga berharap, agar semua lembaga survei khususnya yang ada di kabupaten sumbawa dapat melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan agar ke depan di agenda-agenda penyelenggaraan demokrasi lokal berikutnya tidak terjadi masalah dan kendala yang tidak diinginkan, pungkasnya. (Nuansa)