Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Setelah menangkap OS alias B atas kepemilikan sabu dan pil inex, Personel Satresnarkoba Polres Sumbawa kembali berhasil meringkus dua pria berinisial R (42) dan M (24) asal Desa Kalimango, Kecamatan Alas.
Kedua terduga pelaku diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu pada hari yang sama dengan OS, Minggu 15 September 2024 sekitar pukul 12.30 Wita, di rumah Sdr R yang berlokasi di Dusun Kerato Desa Kalimango Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan kedua terduga pelaku di waktu yang sama dengan OS alias B.
Dikatakan Kasat, kedua pelaku diringkus berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan kalau di rumah terduga pelaku sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu.
“Dari laporan masyarakat, personel Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan ke lokasi di salah satu rumah terduga pelaku,” ujar AKP Tamrin.
Adapun dalam penggerebekan tersebut lanjut Kasat, petugas mendapati 2 orang terduga pelaku di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,18 gram dan 2 klip obat kosong dari dalam kantong celana salah satu terduga pelaku.
“Kepada Polisi, kedua pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan hendak diedarkan,” kata Kasat.
Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumbawa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Hps)