Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Komisi 1 DPRD Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah kabupaten sumbawa terkait keberadaan aset daerah, Kamis (21/11/2024).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Muhammad Faisal, S.IP,. MM.Inov bersama Anggota Abron Ishak, S.Pd,. dan pihak Pemerintah Daerah, Sekdis BKAD, Kaharuddin, Plt inspektorat I Ketut Sumadi Arta SH, Kabag Hukum Setda Sumbawa, H Asto.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi I, Muhammad Faisal ingin mengetahui sejauh mana keberadaan aset daerah baik berupa tanah, bangunan dan lainnya.
“Kami DPRD ingin mengetahui, ada berapa jumlah aset daerah, baik tanah, bangunan dan lainnya serta ada berapa yang mangkrak tidak terawat, ada berapa yang bermasalah, ada berapa yang sudah bersertifikat dan sebaliknya,” ujar Faisal.
Selain itu lanjut Faisal, DPRD berharap agar keberadaan aset daerah ini dapat terdata dengan baik dan dikelola sendiri sehingga bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau dilakukan penyertaan modal untuk mendapatkan deviden.
“DPRD juga ingin mengetahui bagaimana pengawasan dan pengelolaan aset yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah selama ini. Kami berharap aset-aset bisa dirapikan sembari menunggu yang lebih besar dalam hal ini tambang di Dodo Rinti” jelas Faisal.
Dijelaskan Plt Inspektorat, I Ketut Sumadi Arta bahwa dari hasil temuan BPK, masalah inventarisasi aset yang belum tuntas menjadi sorotan termasuk tambang dan masalah penertiban ini sebetulnya ada di BPN.
Aset ini lanjutnya, dimungkinkan untuk dikelola dengan baik, sebagaimana aturan Permendagri Nomor 17 tahun 2007, bisa dengan cara Bagun Guna Serah dan BSG. Hasilnya seperti di Balai Benih Ree yang kerjasama dengan UTS, itu yang sudah direalisasikan dan beberapa aset lainnya yang sudah diupayakan untuk dimanfaatkan oleh pihak ketiga.
Sumadi Arta juga menyampaikan bahwa ada beberapa aset daerah yang sekarang ini sudah mulai diklaim oleh masyarakat diantarnya Camat Alas, Asrama Samawa yang diklaim oleh ahli waris padahal kedua aset tersebut sudah bersertifikat.
Ditambahkan oleh Sekretaris BKAD Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin, terkait data, jumlah aset daerah ada 1.186 bidang tanah, diantaranya 637 sudah bersertifikat per Septermber dan 549 tanah yang belum bersertifikat.
“Terkait aset ini memang menjadi salah satu konsen MCP KPK, untuk pengamanan dan penertiban aset daerah. Seminggu lalu ada pertemuan di BPN, dalam rangkat percepatan penyelesaikan sertifikasi, dan ada memang aset yang perlu dilengkapi persyaratannya,” paparnya.
Adapun untuk aset bermasalah kata Kaharuddin, ada 2 lokasi yakni Tanah Kebun Coklat dan Kebun Cengkeh di Kelungkung seluas masing-masing 5 hektar dan ini telah dikuasai masayarakat sejak tahun 1998.
Menurut Kahar, sejauh ini inisiasi sudah banyak dilakukan oleh Pemda, termasuk Kadishutbun sumbawa, terkait kepemilikan tanah kebun tersebut, bahkan juga pernah diinisiasi ole DPRD Kabupaten Sumbawa.
Selain aset bermasalah lanjut Kahar, ada juga aset mangkrak, ada yang rusak berat dan tidak dimanfaatkan yakni tanah dan bangunan eks kantor Pertanian Kecamatan Utan (Rusak Berat) tanah dan Bangunan Pesanggerahan Empang (sudah ada rencana untuk disewakan ke PT Bank NTB untuk Kantor Cabang Pembantu di Empang).
Kemudian, SDN Nyarinying di Kecamatan Empang (rusak) tidak digunakan karena tidak ada murid. Pemda juga pernah mengajukan persetujuan untuk penyertanaan modal tanah kepada PT BPR NTB, dan hal ini diharapkan agar segera ditindaklanjuti oleh DPRD (dalam bentuk penyertaaan modal kepada PT BPR NTB).
Sementara untuk bentuk optimalisasi yang akan dikembangkan yang banyak dalam bentuk Sewa (BBI), termasuk tanah STIP, disewakan sekitar 2,5 juta per tahun/hektar. Ada juga rencana tanah di Labangka, 130 di Olat Maras, semuanya dalam upaya penertiban.
“Yang penting terhadap tanah itu, masyarakat mengakui bahwa itu aset daerah dan ini semua mengarah ke penyewaan. Penertiban ini juga menjadi fokus pemerintah daerah baik inventarisasi dan rekonsiliasi bagi tanah yang dikuasai masyarakat,” terangnya.
Sedangkan dari segi Hukum disampaikan oleh Kabag Hukum Setda, terkait regulasi, pemda sudah diberikan rambu-rambu melalui Permendagri.
Pemanfaatkan asset ini bisa dengan cara sewa atau pinjam pakai dan prakteknya banyak yang disewakan kepada pihak ketiga sedangkan pinjam pakai untuk sesama pemerintah tidak boleh mengambil keuntungan.
Terkait dengan Pengamanan aset, pengamanan fisik dilakukan dengan memasang pagar. Secara administrasi semua aset Pemda telah tercatat, tinggal yang 549 harus segera di sertifikatkan.
Sejauh ini masih ada tanah seperti tanah jalan, masih atas nama orang lain, harus segera dibalik namakan, termasuk coolstorage, sudah dilakukan sewa dengan pihak ketiga. Dan untuk penyertaan modal sudah ada pengalaman dengan pihak ketiga seperti Bank NTB.
“BPN, sudah ada komitmen untuk segera menerbitkan sertifikat bagi 549 tanah pemda tersebut,” pungkasnya.
Setelah mendengar semua pemaparan dari pemerintah daerah baik dari Kaban, Inspektorat, Kabag Hukum. Keberadaan aset daerah sudah jelas tercatat meski masih ada yang bermasalah, mangkrak dan lainnya. Intinya Komisi I DPRD Sumbawa menginginkan agar keberadaan aset daerah bisa tuntas di tahun 2025.
“DPRD berharap di tahun 2025 semua aset daerah telah tuntas ditertibkan sebab jika dibiarkan berlarut ini akan menjadi masalah-masalah baru dikemudian hari,” ungkap Faisal.
Selain itu, DPRD juga berharap agar Pemda melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar aset-aset daerah jangan diklaim namun bisa disewa untuk dimanfaatkan.
Adapun rencana Komisi I ke depan akan mengundang BPN terkait dengan usulan Penertiban Sertifikat 549 bidang tanah pemda, dan melakukan studi banding ke Kota Mataram terkait dengan penertiban asset, karena Kota Mataram sudah 100 persen lahan bersertifikat. (Nuansa).