,

Bahas Tambang Ilegal, Komisi II DPRD Sumbawa Konsultasi ke ESDM Provinsi NTB

oleh -502 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Keberadaan tambang ilegal di kabupaten sumbawa menjadi pembicaraa hangat beberapa hari terakhir ini baik di media sosial Facebook, Watshap Group, yang mempertanyakan sikap pembiaran pemerintah dan legalitas perusahaan yang melakukan penambangan ilegal tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut, Koordinator dan Pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Anggota melakukan telah melakukan kunjungan dan menggelar pertemuan di Kantor ESDM Provinsi NTB, membahas terkait dengan permasalahan Pertambangan (IUJP) di Kabupaten Sumbawa.

Hadir dalam pertemuan, Wakil Ketua I DPRD Sumbawa, H.M Berlian Rayes SAg.M.M.Inov , Anggota Komisi II, Zohran, Muhammad Zain (Rozi) dan Juliansyah. Rombongan diterima oleh Kabid Bidang mineral dan Batuan Iwan Setiawan ST, Kabid Geologi dan Air Tanah ESDM Provinsi NTB Ardhan.

Sekretaris Komisi II Zohran menyampaikan bahwa permasalahan pertambangan di Kabupaten Sumbawa merupakan isu kompleks yang memerlukan penanganan komprehensif dan melibatkan berbagai pihak.

“Konsultasi ini sebagai langkah-langkah lanjutan atas aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Lembaga dan juga menyikapi keluhan masyarakat melalui media sosial sehingga diharapkan dapat menjawab harapan masyarakat dan meningkatkan tata kelola sektor pertambangan yang lebih baik dan berkelanjutan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

BACA JUGA  Ingin Mengulang Pilkada 2020, Haji Mo Daftar Balon Bupati ke Nasdem

Termasuk aktifitas pertambangan rakyat di Kecamatan Lantung Komisi II mempertanyakan legalitasnya dan progres usulan Pemda Sumbawa terhadap Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang pernah diusulkan pada zaman pemerintahan Bupati H Husni Djibril tahun 2019.

Atas hal tersebut Dinas ESDM Provinsi NTB melalui Kabid Mineral dan Batu Bara, Iwan Setiawan ST menjelaskan bahwa, kegiatan pertambangan di Kecamatan Lantung adalah murni ilegal sehingga tidak dapat dibenarkan oleh aturan dan hukum di negeri ini.

iklan

“Itu murni ilegal karena semestinya ketika rakyat ingin menambang maka ada aturan yang memayungi yakni melalui koperasi yang dibentuk oleh rakyat. Namanya tambang rakyat maka rakyat lah yang melakukannya bukan corporasi atau pihak ketiga. Dan sebelum menambang harus ada IPR atau Izin Pertambangan Rakyatnya,” jelasnya

BACA JUGA  Didukung Prabowo, Warga Eks Pengungsi Timor Timur Siap Berjuang Bersama Jarot- Ansori

Kemudian lanjutnya telah ada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 89.K/MB.01/ MEM.B /2022 tentang wilayah pertambangan provinsi Nusa Tenggara Barat.

Di dalamnya mengatur wilayah usaha pertambangan, wilayah pencadangan negara, wilayah pertambangan khusus, dan wilayah pertambangan rakyat. Yang dituangkan dalam lembar peta tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan keputusan ini.

Disampaikannya bahwa saat ini tengah diusulkan untuk aturan perda IPR yang di dalamnya memuat Iuran Pertambangan Rakyat, Reklamasi Pasca Tambang sehingga daerah mendapatkan manfaat dari keberadaan tambang.

Di Indonesia saat ini ada 2700 lebih Ilegal mining atau tambang yang dilakukan oleh rakyat tanpa payung hukum. Dan KPK pun saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang ilegal di Lombok Barat NTB. Dan bisa juga akan menyasar Kabupaten Sumbawa.

Atas hal tersebut Sekretaris Komisi II DPRD Zohran akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan mengkonsultasikan dengan Kementrian ESDM di Pusat terkait dengan Izin Usaha Pertambangan Rakyat.

BACA JUGA  Sambut HUT RI Ke-78 Satgas Yonif 122/TS Sweeping Barang Ilegal

“Yang kami ikhtiar juga adalah disamping melindungi aset dan kekayaan alam kita tidak dijarah oleh orang atau oknum adalah mencari celah sumber pendapatan asli Daerah dari keberadaan batuan, mineral logam dan bukan logam yang ada di Kabupaten Sumbawa. Kalau memang ada terbit Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Sumbawa maka kenapa tidak kita kawal terbit izin Usaha Pertambangan Rakyatnya sehingga aspek legalitas usahanya terjamin dan jelas pemasukan bagi daerah,” terangnya.

Lebih lanjut Orek yang akrab disapa, setelah kewenangan provinsi NTB hanya pada bagian bebatuan atau dikenal dengan galian C. Sementara untuk logam dan mineral lainnya sampai air tanah sudah ditarik ke Pusat.

“Maka perlu dilakukan konsultasi ke kementerian ESDM sebagai upaya lebih awal untuk memulai usaha mencari pendapatan asli Daerah dari sektor tambang ini,” pungkasnya. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.