Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Permasalahan pupuk bersubsidi di kabupaten sumbawa jelang musim tanam masih menjadi permasalahan dan sorotan dari masyarakat terutama dari Aliansi LSM Menggugat (ALIM).
Guna memfasilitasi hak berpendapat warga, Komisi II DPRD Sumbawa menggelar hearing bersama Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa.
Hadir pula dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Ketua dan Anggota Komisi Pengawas Pupuk Kabupaten Sumbawa, Pimpinan Pupuk Indonesia NTB, PT. Pupuk Indonesia Kabupaten Sumbawa, PT. Alzaman, PT. Basa, PT. Cahaya Gemilang, CV. Layanan Tani, CV. Mega Jaya, Ketua LSM Gempur, Ketua LSM Kamita, Ketua LSM SWC, Ketua LSM Cendrawasi Setia (CES).
Hearing dipimpin langsung olek Ketua Komisi II, I Nyoman Wisma, bersama anggota komisi, Zohran dan M Tahir, SH, Kamis (07/11/2024). Pada kesempatan tersebut, ketua komisi memberikan kesempatan kepada LSM Gempur memaparkan apa yang menjadi temuan lapangan serta masalah yang ingin disampaikan.
Dikatakan Ketua Aliansi LSM Menggugat (ALIM) manager Pupuk Indonesia (PI) di NTB dan Pulau Sumbawa tidak secara akurat serta tegas memberikan informasi terkait permasalahan pupuk bersubsidi yang setiap tahunya kabupaten Sumbawa menjadi primadona sebagai Daerah penyeludupan pupuk ke luar Daerah.
“Ini bukan lagi rahasia umum, keberadaan distributor -distributor nakal yang telah melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi di Daerah. Bahkan sudah ada di proses hukum dan putusan inkrah dari Pengadilan karena telah terbukti bersalah melakukan penyeludupan pupuk bersubsidi namun perusahaan Distributornya masih saja dipelihara oleh pihak Pupuk Indonesia (NTB) dan Pulau Sumbawa,” ujarnya.
Menurut Gempur, DPRD selaku perwakilan rakyat harus merekomendasikan untuk mencopot Direktur Pupuk Indonesia (PI) NTB dan Pulau Sumbawa.
“Perusahaan dan Distributor ini pernah di Demo Berjilid-jilid oleh LSM terkait adanya pengambilan dana di pengecer namun pupuknya tidak ada,” jelasnya.
Seharusnya kata Gempur, itu sudah menjadi catatan penting dari Pupuk Indonesia untuk mendiskualifikasi dua perusahaan bermasalah tersebut. Namun yang membuat semua pihak kesal malah kedua perusahaan direkomendasikan kembali menjadi distributor.
“Kami menduga kuat adanya kongkalikong yang terjadi selama ini dengan perusahaan yang jelas sudah bermasalah namun tetap masih ingin dipelihara. ini semua ada apa,” cetus Gempur
Sementara itu, apa yang menjadi dalil dari perwakilan Pupuk Indonesia sangat berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Sebab, penjelasan yang disampaikan terlalu normatif dan terkesan mengada-ada.
“Kami mengapresiasi rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Il DPRD Sumbawa antara lain meminta agar PI NTB dan Pulau Sumbawa untuk menambah Distributor Pupuk bersubsidi dan meminta terhadap dua perusahaan bermasalah agar diberikan sangsi,” pungkasnya. (Nuansa)