Legislator Andi Rusni Soroti Tindakan PHK Sepihak PT LAM dan Minta Disnakertrans Mediasi

oleh -1043 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Anggota DPRD Sumbawa, Andi Rusni, SE,. MM, soroti tindakan arogansi PT LAM, selaku perusahaan penyedia tenaga kerja khusus untuk Driver Tangki dropping BBM ke SPBU, yang melakukan pemecatan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap dua orang karyawannya.

Dikatakan Andis sapaan akrab Politisi Partai Gerindra ini, keputusan manajemen PT. Lambang Asas Mulia (PT. LAM) terhadap karyawannya tersebut sungguh sangat mengecewakan.

“Seharusnya perusahaan tersebut atau PT LAM dapat menjadi pelindung bagi karyawannya bukan ikut termakan oleh isu di media sosial. Ini malah sopir tangki itu langsung di-outsourcing-kan di PT. Elnusa Petropin (anak perusahaan dari PT. Patra dan Pertamina),” kesalnya.

Kemarin lanjut Andis, karyawan tersebut sudah menerima surat pengakhiran hubungan kerja atau PHK, kemudian dilakukan pertemuan dwi partid di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa.

Dalam pertemuan itu kata Andis, bahwa mereka (karyawan) diputuskan hubungan kerjanya dengan alasan yang sangat tidak rasional.

“Kenapa saya katakan Irasional, karena pada saat itu, mereka diberhentikan dengan alasan karena kinerja yang kurang baik,” ujarnya, Rabu (20/11/2024).

BACA JUGA  Ini Program Pro Rakyat Rafiq-Sahril Bertarung di Pilkada Sumbawa

Padahal sambung Andis, dari bukti-bukti yang ada, ukuran kinerja ini terletak salah satunya pada absensi. bisa dikatakan tidak ada absensi mereka yang bolong kecuali pada saat mereka off. kemudian kehadiran mereka tepat waktu, pulangnya juga bahkan lebih dari jam kerjanya sehingga dalil mereka mengenai kinerja itu terbantahkan karena mereka bekerja juga sesuai dengan tupoksinya, tutur politisi Pokal ini.

iklan

Selanjutnya manajemen PT. LAM mengatakan bahwa mereka diberhentikan selain karena kinerja juga disebabkan karena etika atau akhlak. Sementara semua tudingan itu tidak ada bukti yang bisa membenarkan bahwa karyawan yang bersangkutan dikatakan tidak beretika.

Andis menilai bahwa sebetulnya karyawan (sopir) itu diberhentikan karena adanya postingan di media sosial.

“Pada saat itu mereka berhenti makan tetapi ada pihak-pihak yang kemudian menuduh mereka melakukan pencurian BBM. lagi-lagi itu tidak bisa dibuktikan secara fakta yang membenarkan mereka melakukan pencurian. kalau video mereka sedang makan itu ada,” ungkap Andis.

BACA JUGA  Selisih 2 Pemilih, KPU Sumbawa Tetapkan DPB Juli 2022 Sebanyak 337.545 Pemilih

Lagi pula, kalau mereka melakukan pencurian BBM ini sangat tidak rasional karena di tangki kendaraan pengangkut BBM yang mereka gunakan itu terpasang kamera CCTV di dalam kabin maupun di spion sehingga mereka tetap terpantau dari pusatnya langsung.

“Seandainya perusahaan menuding melakukan culas, pencurian, itu di pinggir jalan raya yang ramai. sesuatu yang Impossible mereka berani melakukan hal semacam itu,” bebernya.

Andis menduga, sebenarnya bukan karena faktor itu tetapi karena ada tekanan dari pihak lain yang minta mereka (karyawan) diberhentikan. Dirinya mengaku sangat kecewa dengan keputusan Head Operation dari PT Elnusa Petropin.

“Seharusnya perusahaan bertanggung jawab ketika anak buahnya sedang bertugas maka dia harus memberikan perlindungan kalau misalnya ada pihak-pihak yang mengatakan dia melakukan pencurian maka dialah orang pertama yang harus memberikan pembuktian. jangan karena ada tekanan kemudian orang atau karyawan diberhentikan sebab hal ini menyangkut masalah kehidupan keluarga mereka,” tegasnya.

Namun demikian, Andis memahami ada prosedur yang tidak dilakukan oleh sopir dan asisten sopir, katanya tidak melaporkan secara langsung kepada koordinator lapangan lewat media WhatsApp. Sopir beranggapan karena dia dipantau secara langsung lewat CCTV.

BACA JUGA  Cegah Abrasi, Anggota DPRD Sumbawa Berlian Rayes Tanam Mangrove di Pulau Bungin

“Mereka berhenti pun itu ada alarm yang mengingatkan mereka. artinya begitu ada sisi lain yang mungkin mereka dinilai salah karena tidak melaporkan via WA untuk berhenti. Namun kesalahan yang terlalu sederhana itu dijadikan alasan kuat untuk di PHK-kan,” ucapnya.

Sekali lagi diungkapkan Andis, sebenarnya bukan karena faktor itu tapi, bahkan karyawan lain yang kesalahannya lebih tinggi dari itu hanya di SP3 saja. artinya yang dilakukan karyawan ini adalah baru yang pertama.

Andis sangat menyayangkan sikap perusahaan tempat mereka bekerja. Ia berharap Disnakertrans kabupaten sumbawa bisa memfasilitasi mediasi supaya karyawan yang diberhentikan oleh perusahaan mendapat perlakuan yang seadil-adilnya.

“Dalam waktu dekat, kami di DPRD Sumbawa juga akan menggelar hearing dan memanggil semua pihak termasuk pihak perusahaan untuk mendengar dan mengetahui yang sebenarnya,” pungkas Andis. (Nuansa/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.