Pansus I DPRD Sumbawa Setujui 2 Ranperda, Penataan Desa di Pending

oleh -475 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- DRPD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap Ranperda Inisiatif DPRD dan Pemda, Senin 18 November 2024.

Rapat Paripurna DPRD dipimpin oleh Ketua DPRD Nanang Nasiruddin S.AP MM.Inov. hadir Pjs Bupati Sumbawa Dr Najamudin Amy S.Sos MM. bersama Forkopimda dan jajaran kepala OPD.

Melalui Juru Bicaranya Pansus I H. Zainuddin Sirat menjelaskan bahwa Pansus I DPRD Kabupaten Sumbawa dapat menyetujui dua Rancangan Perda untuk ditetapkan menjadi Perda dalam Sidang Paripurna hari ini yakni Rancangan Perda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal Daerah, dan Rancangan Perda tentang Perubahan Ketiga atas Ranperda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa.

Sementara Rancangan Perda Tentang Penataaan Desa agar dipending pembahasannya untuk dibahas kembali pada agenda DPRD berikutnya.

Pertama : Rancangan Perda tentang Penataan Desa

Terhadap Ranperda tentang Penataan Desa, sesuai dengan saran dan masukan anggota Bapemperda, bahwa dengan telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana didalamnya mengisayaratkan untuk membentuk Peraturan Pemerintah (PP) terhadap hasil perubahan Undang-Undang tersebut, oleh karena itu Pansus berpendapat bahwa sebelum membahas Ranperda tentang Penataan Desa yang di dalam konsideran mengingat, tercantum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, maka harus menunggu lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan penjabaran dari UU Nomor 3 tahun 2024 tersebut, karena dimungkinkan akan berpengaruh terhadap isi dari Rancangan Perda tentang Penataan Desa.

BACA JUGA  Kampanye di Semamung, RASA Akan Kelola dan Kembangkan Potensi Desa untuk Kesejahteraan

Selain itu, berdasarkan masukan dari Tim Pembahasan Perda Pemerintah Daerah, bahwa apabila Rancangan Perda tentang Penataan Desa dibahas kembali, maka seluruh ketentuan dan klausul yang mengatur tentang ‘Desa Adat’ dalam Rancangan Perda tersebut harus dihapus atau dihilangkan, karena di Kabupaten Sumbawa, kita tidak mengenal Desa Adat sebagaimana daerah-daerah lainnya di Indonesia.

iklan

Kedua : Rancangan Perda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal Daerah

Rancangan Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Sumbawa, merupakan tindak lanjut pelaksanaan ketentuan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, yang mengamanatkan bahwa pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal kepada masyarakat dan/atau investor diatur dengan peraturan daerah.

Pada proses pembahasan bersama Tim Pembahasan Perda Pemeirntah Daerah, Pansus dapat menerima keberadaan Rancangan Perda tersebut, sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi penanaman modal dalam berinvestasi di daerah, termasuk juga memberikan kemudahan bagi investor yang sudah ada untuk mengembangkan usahanya.

BACA JUGA  Ansori Sumbang 100 Sak Semen Bantu Pembangunan TPQ As-Syafi'i Sering

“Namun Pansus memberikan masukan agar Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjabarkan atau menjadi penjelasan atas Rancangan Perda tersebut agar tidak bertentangan dengan Rancangan Perda yang dibuat” jelas H Ude akrab disapa Ketua Fraksi Gabungan Demokrat PPP Pembangunan.

Selain itu, ketentuan mengenai kepailitan yang tercantum dalam salah satu klausul dalam Rancangan Perda tersebut, ditambahkan ketentuannya agar keputusan kepailitan yang dimaksud dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Ketiga : Rancangan Perda tentang Perubahan Ketiga atas Ranperda Nomor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan Tim Pembahasan Perda Pemerintah Daerah, bahwa di dalam Rancangan Perda tersebut, hanya terdapat 2 hal yang dilakukan perubahan yakni terkait dengan status Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, yang sebelumnnya berstatus B berubah menjadi A setelah dilakukan skoring ulang.

Kemudian perubahan lainnya yakni terkait dengan nomenklatur Bappeda Kabupaten Sumbawa menjadi Baperida Kabupaten Sumbawa, dengan mengacu kepada surat dari Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Pengukuran dan Penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2022, agar seluruh pemerintah kabupaten/kota segera membentuk Badan Riset dan Inovasi (Brida) di daerah masing-masing.

BACA JUGA  Warga Lunyuk Siap Menangkan Zul-Suhaili, Ini Alasannya

Berdasarkan ketentuan tersebut Pansus sependapat, agar Brida diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah, dalam hal ini Bappeda, sehingga terjadi perubahan nomenklatur Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah atau di singkat Baperida.

Pansus I bersama Tim Pembahasan Perda Pemerintah Daerah bersepakat agar Rancangan Perda ini segera ditetapkan agar dapat menjadi acuan dalam melakukan penguatan terhadap koordinasi program prioritas pengembangan ekosistem riset dan inovasi antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, koordinasi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata kelola pengembangan ekosistem riset dan inovasi daerah guna meningkatkan kapasitas daya saing Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Adapun Panitia Khusus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbwa adalah Nanang Nasiruddin, S.AP, MM.Inov selaku Koordinator, Muhammad Faesal, S.AP, MM. Inov selaku Ketua Edy Syarifuddin sebagai Wakil Ketua , Sri Wahyuni sebagai Sekretaris, dan Anggota anggota pansus adalah Adizul Syahabuddin, SP, M.Si, Hasanuddin HMS, Marliaten, Abron Ishak A.Md,H. Zainuddin Sirat. (Nuansa/Am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.