Pansus II DPRD Sumbawa Setujui Ranperda RPIK dan Pengelolaan Barang Milik Daerah

oleh -335 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Laporan Pansus II DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap Dua Ranperda disampaikan pada Sidang Paripurna Senin 18 November 2024.

Sidang dipimpin ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin S.AP, MM.Inov. Hadir PJs Bupati Sumbawa Dr.Najamuddin Amy S.Sos.MM.Forkopimda dan Jajaran Kepala OPD.

Melalui Juru bicara Pansus M.Tahir SH. menyampaikan bahwa rancangan PERDA tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2024-2044, DPRD dan pemerintah daerah sama-sama mengajukan rancangan, maka sesuai peraturan perundang-undangan rancangan Perda yang dibahas adalah rancangan Perda usul inisiatif DPRD sedangkan rancangan PERDA dari pemerintah daerah dijadikan sebagai sandingan dalam pembahasan tingkat lanjut antara PANSUS DPRD Kabupaten Sumbawa dan tim pembahasan PERDA pemerintah daerah.

BACA JUGA  Pentingnya Peran Pers, Bawaslu Sumbawa Ajak Wartawan Bersinergi

“Setelah mencermati rancangan perda ini perlu adanya penyempurnaan materi muatan raperda antara lain periodik yang digunakan dalam judul ranperda adalah tahun 2024 trip 2044. Sehingga semua dokumen baik batang tubuh dan lampiran Perda harus disesuaikan”ujar Tahir jebolan Fakultas Hukum UNSA ini.

Dikatakan Tahir, berdasarkan hasil fasilitasi biro hukum setda provinsi, rancangan PERDA ini secara substansi tidak banyak yang berubah dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

“Harapan kami Pansus II, dengan ditetapkannya Ranperda tentang RPIK dapat memberikan dampak yang positif untuk memajukan industri di daerah agar bisa memberikan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pendapatan asli daerah (PAD)” tandasnya.

Selanjutnya rancangan PERDA tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi tuntutan atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

iklan

Berdasarkan hasil fasilitasi biro hukum Setda Provinsi NTB rancangan perda ini secara substansi juga tidak banyak yang berubah dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

BACA JUGA  Keluarga Besar Perempuan Jarot-Ansori Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran Moyo Mekar

Adapun Ruang lingkup diatur dalam pasal 3 meliputi pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan,penggunaan, pemanfaatan dan pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahan tangan pemusnahan penghapusan.

Kemudian ada penatausahaan, pembinaan pengawasan dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah pada perangkat daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan Umum Daerah dan barang milik daerah berupa rumah negara dan warga, ganti rugi dan sanksi.

Adapun Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Sumbawa H. M. Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov selaku koordinator, I Nyoman Wisma, S.I.P selaku Ketua, Muhammad Tahir, S.H sebagai Wakil Ketua dan Zohran, S.H sebagai Sekretaris, adapun Anggota Anggota adalah H. Andi Mappeleppui, Ade Mudhita Noorsyamsu, S.A.P, Muhammad Zain, S.I.P Ridwan, SP,. M.SI, .ida Rahayu, S.AP, kaharuddin ZJuliansyah, S.E, dan Ahmad Nawawi. (Nuansa/am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.