Pansus IV DPRD Kabupaten Sumbawa Setujui Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

oleh -201 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Hasil pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dilaporkan oleh Juru bicara Pansus IV DPRD kabupaten Sumbawa Syamsul Hidayat SE. Senin 18 November 2024.

Sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin S.AP., MM.Inov. dan dihadiri dari Pemerintah Daerah, Pjs Bupati Sumbawa Dr Najamuddin Amy, S.Sos, MM. Sekretaris Daerah Dr Budi Prasetyo, Forkopimda Sumbawa dan jajaran kepala OPD.

Disampaikan oleh Dayat akrabnya disapa bahwa Pansus IV telah melaksanakan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai bentuk komitmen Pansus IV dalam memperkaya materi muatan Ranperda.

Pansus IV DPRD telah melakukan kajian mendalam terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Salah satu hasil kajian adalah perlunya menyesuaikan nomenklatur dari penyandang masalah kesejahteraan sosial” menjadi “pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial”.

BACA JUGA  Momentum Hari Guru, Wakil Ketua DPRD Gitta Liesbano Mengajak Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 yang mengadopsi pendekatan yang lebih holistik dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, Lanjut Dayat, Pansus IV telah mencermati dokumen ranperda dan penjelasan yang disampaikan bupati sumbawa, penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sumbawa, pemandangan umum fraksi-frasi dewan, masukan dari masyarakat dan hasil fasilitasi Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Terhadap Ranperda ini, Pansus IV telah menyepakati untuk melakukan penyempurnaan materi muatan yaitu pada point 6 konsideran mengingat yaitu Peraturan Menteri Sosial nomor 8 tahun 2012 Tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan potensi sumber kesejahteraan sosial diganti karena telah dicabut dengan peraturan menteri sosial nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial dengan dicabutnya Peraturan Menteri Sosial nomor 8 tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan Dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, maka seluruh nomenklatur tentang penyandang masalah kesejahteraan sosial diganti menjadi pemerlu pelayanan kesejaheraan sosial, urainya.

iklan

Dengan perubahan nomenklatur ini, diharapkan program kesejahteraan sosial dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas. Selain itu, pendekatan yang lebih holistik akan memungkinkan pemerintah daerah untuk memberikan layanan yang lebih terintegrasi dan efektif.

BACA JUGA  Percepatan Penurunan Stunting, Wabup Novi Roadshow ke Desa Lokus

Adapun Anggota Pansus IV DPRD Kabupaten Sumbawa Zulfikar Demitry, SH., MH selaku koordinator, Muhammad Takdir, SE, MM.Inov, sebagai Ketua, H. JABIR, S.Pd, sebagai Wakil Ketua, sukiman K, S.PdI, sebagai Sekretaris dan Anggota adalah Ema Yuniarti, Syukri HS, A.Ma, Bunardi, A.Md.Pi, Edwan Purnama, Syamsul Hidayat, SE, Sandi, S.Pd, MM., dan Sri Hastuti. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.