Paripurna DPRD Sumbawa Tetapkan Lima Ranperda Menjadi Perda Kabupaten

oleh -346 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- DPRD kabupaten sumbawa menggelar rapat Paripurna Keempat dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap Ranperda Tahun 2023, Persetujuan/Penetapan terhadap Ranperda Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati.

Pembacaan Laporan Pansus I dibacakan oleh H.Zainuddin Sirat, Pembacaan Laporan Pansus II dibacakan oleh Muhammad Tahir SH, Pembacaan Laporan Pansus III dibacakan oleh Sri Wahyuni, S.AP, Pembacaan Laporan Pansus IV dibacakan oleh Syamsul Hidayat, SE.

Selain itu juga Pembahasan Rancangan Perda Yang berasal dari Pemerintah Daerah dan Rancangan Perda Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 masa Sidang 2024.

Rapat yang berlangsung, Senin (18/11/20224) di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa ini dihadiri oleh Pjs Bupati Sumbawa, Dr Najamuddin Amy da seluruh Anggota DPRD Sumbawa.

BACA JUGA  Belajar Program KLA, Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Kunker ke DPRD Sumbawa

Rapat yang di pimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin, S.Ap,. MM.Inov ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Forkopimda Kabupaten Sumbawa, serta OPD terkait.

Pada Rapat tersebut, ke-4 tim Panitia Khusus (Pansus) serta keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa terkait Ranperda tersebut, menyampaikan menyetujui dan menetapkan 5 (lima) rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa.

Kelima Ranperda tersebut yakni ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa Tahun 2024-2044. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa, dan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

iklan

Pjs Bupati Sumbawa, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., M.M., menyampaikan perda ini merupakan hasil kolaborasi dengan kerjasama antara ke-empat tim pansus DPRD Kabupaten Sumbawa dengan Pemkab Sumbawa. Perda ini lahir dikarenakan adanya tujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Perda ini harus dapat menjadi panduan untuk pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Sumbawa.

BACA JUGA  Pilkades Serentak 20 Desa di Sumbawa Sukses, 7 Incumbent Tumbang

Hal ini menunjukkan bahwa apa yang telah dilakukan, merupakan bentuk ikhtiar dan kepedulian dalam membangun Kabupaten Sumbawa, ujarnya.

Namun, sambung Dr. Najam, masih ada Ranperda yang harus dibahas kembali dan harus segera dituntaskan, salah satunya yakni perda terkait Perumahan. Hal ini ditujukan agar Kabupaten Sumbawa dapat menjadi Pilot Project guna menuntaskan permasalahan rumah tidak layak huni, serta persoalan-persoalan perumahan dan penataan pemukiman dapat terselesaikan.

Selain itu, tambah Dr. Najam, Ranperda terkait Kawasan industri juga harus segera di dorong. Hal ini dikarenakan blok dodo rinti di Tahun 2030-2034 yang akan datang, akan segera dilakukan proses pembangunannya, sehingga ini penting agar Kabupaten Sumbawa dapat merasakan manfaat dari seluruh sumber daya alam yang dimilikinya. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.