Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Sat Polairud Polres Sumbawa Polda NTB bersama Direktorat Polairud Polda NTB bekerjasama dengan Tim medis Klinik Pratama Polres Sumbawa menggelar kegiatan sosial meliputi Klinik Terapung dan Perpustakaan Terapung, di Pantai Goa Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas, selasa (12/11/2024).
Kegiatan sosial tersebut, sekaligus memperingati HUT Polairud ke 74 tahun 2024 yang melibatkan sekitar 15 personil dan dua unit Kapal, KP XXI – 2011 dan KP XXI – 2017.
Kegiatan ini merupakan Program unggulan KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI yang bertujuan sebagai bagian dari upaya Polri untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat pesisir serta memberikan pelayanan kesehatan kepada warga pesisir, meliputi pengecekan tensi, stetoskop, edukasi kesehatan, dan memberikan obat, vitamin secara gratis.
Kasat Polairud Polres Sumbawa, AKP Sumardi S.Sos yang dikonfirmasi di lokasi kegiatan, mengatakan, Klinik Terapung diikuti 20 warga pesisir dan nelayan. Klinik terapung sebagai bentuk bakti Polri kepada masyarakat pesisir dan nelayan serta mengajak warga pesisir dan nelayan untuk meningkatkan kepedulian betapa pentingnya menjaga kesehatan supaya dapat beraktifitas sehari-hari dengan baik, terang Kasat.
Sedangkan kegiatan Perpustakan Terapung, sambung AKP Sumardi, diikuti 25 anak-anak pelajar berusia 5 hingga 12 tahun.
“Kegiatan ini untuk meningkatkan minat baca anak-anak khususnya siswa siswi pelajar supaya kedepannya menjadi anak yang cerdas dan pintar,” tukasnya.
Selain itu, Satuan Polairud Polres Sumbawa mengajak anak-anak menjadi polisi atau mempolisikan diri artinya dari anak-anak bisa menjaga diri sendiri memahami aturan mana yang benar dan salah.
“Kegiatan ini juga salah satu program mencerdaskan kehidupan bangsa”, ucap Kasat.
Melalu kesempatan tersebut, AKP Sumardi menghimbau kepada masyarakat nelayan khususnya, dalam hal mencari ikan agar menggunakan jala atau jaring sesuai dengan aturan dan jangan menggunakan bahan potasium ikan atau sejenisnya yang bisa merusak ekosistem dan kelestarian biota laut, serta dapat merugikan diri sendiri maupun orang banyak atau masyarakat banyak, tandasnya. (*)