Dua Anggota DPRD Sumbawa Dilantik PAW, Wabup Novi : Semoga Amanah dan Dapat Berkontribusi bagi Daerah

oleh -473 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id — Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany, S.Pd., M.Pd., menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa dengan agenda pengucapan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sumbawa sisa masa jabatan 2024-2029.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumbawa, Jumat pagi (27-12-2024) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasirudin, S.AP,. MM.Inov.

Wakil Bupati Sumbawa menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota DPRD yang baru dilantik dan berharap dapat melaksanakan amanah dengan baik serta berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.

“Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Mari kita bersama-sama berjuang untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Sumbawa,” ujar Wakil Bupati.

BACA JUGA  Pemda Kucurkan Dana 8,4 Miliar untuk Pembangunan 21 Bank Pakan Ternak

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasirudin, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi di antara seluruh anggota DPRD untuk bersama-sama mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sumbawa. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa atas kolaborasi yang telah terjalin dalam mendukung berbagai program pembangunan.

“DPRD dan Pemerintah Daerah adalah mitra strategis. Kami berharap hubungan yang sinergis ini terus berlanjut demi kemajuan Kabupaten Sumbawa di berbagai bidang,” ungkap Nanang.

Adapun pada Paripurna tersebut, dilakukan pengucapan sumpah terhadap dua anggota PAW, yaitu Muhammad Taufik dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang menggantikan Drs H Mohamad Ansori, dan I Ketut Sawitra dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang menggantikan Abdul Rafiq, SH.

iklan

Keduanya (Rafiq dan Haji Ansori) mundur sebagai Anggota DPRD periode 2024-2029 karena mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sesuia dengan ketentuan Undang-undang yang mengharuskan ASN dan Anggota DPRD mundur apabila maju di Pilkada maupun Pilgub. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.