Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Sepanjang tahun 2023 dan 2024, Polres Sumbawa Polda NTB berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 3.167,59 atau 3 Kg lebih dan meringkus para tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., saat pres rilis akhir tahun di Rupatama Wicaksana Laghawa, Selasa (31/12/2024).
“Hari kita melaksanakan press release pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2023 hingga 2024 dengan total Barang Bukti yang berhasil diamankan sebanyak 3 kg lebih sekaligus melakukan pemusnahan dengan melibatkan tersangka atau pemilik sabu,” ujar Kapolres.
Dikatakan, Polres Sumbawa berkomitmen memerangi peredaran gelap dan penyalagunaan narkotika. Upaya dilakukan mulai dari pencegahan hingga penindakan tanpa pandang bulu.
“Kami serius dan tegas menangani tindak pinda narkoba. Buktinya ketegasan ini sampai keterlibatan oknum anggota sudah ditindak dan dilakukan proses kode etik PTDH,” tegasnya.
Melalui kesempatan ini, Kapolres mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Sumbawa.
“Narkotika merupakan tanggungjawab kita bersama. Tidak hanya kami dari kepolisian, tetapi keterlibatan semua orang sangat penting,” pungkasnya.
Adapun pantauan di lokasi, pemusanahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti ke dalam air mendidih yang dilakukan langsung oleh salah seorang tersangka dan Pemusnahan juga disaksikan secara bersama-sama oleh seluruh peserta siaran pers akhir tahun Polres Sumbawa.
Adapun press release dan pemusnahan 2 Kg Sabu tersebut dihadiri oleh Waka III DPRD Sumbawa, Zulfikar Demitry, SH,. MH,. Asisten III Setda Sumbawa, Dandim Sumbawa, Kepala Kejaksaan, Ketua MUI, Kepala Bandara, Kepala BNNK, Pejabat Utama Polres, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. (Nuansa)