Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Polres Sumbawa melalui Kepolisian Sektor Empang berhasil melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Polsek Empang yang dipimpin Kapolsek IPTU Nakmin berhasil mengamankan 7 orang pria masing-masing berinisial S als O (29), S Als J (35), RF Als K (34), I Als W( 25), JS Als J (29), AA Als A(34), dan IP Als I (34).
Dalam keterangannya kepada media ini, Kapolsek Empang, menjelaskan bahwa mengatakan penggerebekan terhadap terduga pelaku berlangsung pada pada hari Jumat 27 Desember 2024 Pukul 23.30 Wita, yang berlokasi di rumah kandang ayam milik SA yang beralamat di Dusun Talemo, Desa Bunga Eja Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa.
Dikatakan Kapolsek, saat dilakukan penggerebekan dan pengeledehan di TKP, Personel Polsek Empang menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 47 (empat puluh tujuh) buah Poket kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 14,27 gram, 2 timbangan digital, 1 buah gunting, 2 buah korek api, 3 buah bendel besar klip obat kosong, 1 buah alat hisap bong, 1 buah kotak kacamata warna hitam, 6 buah klip obat kosong, Uang tunai sebesar Rp. 4.836.000 serta 9 unit HP Android.
Adapun pengungkapan ini kata Kapolsek, berawal dari pengembangan kasus penggelapan HP dan dari hasil penggelapan tersebut ditukar dengan narkoba jenis Sabu senilai Rp.500.000, dan berupa uang tunai 500.000.
“Kami kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di TKP yang diduga sering diakukan tempat transaksi Narkoba sehingga berhasil mengamankan para terduga pelaku dan barang bukti,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., saat dikonfirmasi terpisah, membenarkan pengungkapan tersebut, dimana dari ketujuh pria yang diamankan, terduga pelaku berinisial S Als O merupakan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kecamatan Empang.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku S Als O, bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari S Als G asal Desa Maronge Kecamatan Maronge Kabupaten Sumbawa.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan penggeledahan di Rumah yang dimaksud, namun S Als G sedang tidak berada di tempat dan rumah dalam keadaan mati lampu serta terkunci dengan gembok sehingga Tim Opsnal tidak bisa masuk untuk melakukan penggeledahan.
“Ketujuh terduga pelaku dan seluruh barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Mapolres Sumbawa untuk dilakukan proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat. (Hps)