Terkait Keberadaan PETI di Lantung, DPRD Sumbawa Keluarkan Rekomendasi

oleh -1441 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Menindaklanjuti demontrasi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Pungkit, Lopok Beru, Kecamatan Lopok serta warga Desa Lito dan sekitarnya terkait keberadaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lantung.

DRPD Kabupaten Sumbawa menggelar hearing bersama perwakilan Pemerintah Daerah, Staf Ahli Bupati Sumbawa I Ketut Sumadi Arta SH, Kadis LH Ir.Syafruddin Nur, Kadis Kesehatan Junaidi S.Si.MSi, APt.Perwakilan Polres Sumbawa, Danramil Ropang Lantung, Para camat dari Kecamatan Lantung, Lopok, Moyo Hulu dan Lape dan para kepala Desa di 4 Kecamatan, Rabu (04/12/2024).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin SAP.M.M.Inov., didampingi Wakil Ketua I, HM.Berlian Rayes SAg., MM.Inov, Wakil Ketua III, Zulfikar Demitry SH MH., serta Ketua Komisi II dan III beserta anggota.

Pada kesempatan tersebut, Kades Pungkit Syamsuddin S, mengatakan bahwa keberadaan tambang ilegal yang dikelola oleh investor asing di Kecamatan Lantung membawa nestapa bagi warga masyarakat Pungkit dan sekitarnya.

“Tanaman kami di sawah tidak mau tumbuh, Kerbau kami mati minum air bendungan maupun sungai, belum lagi hal lain banjir dan lain sebagainya, hal yang kami harapkan adalah hentikan segala aktifitas pertambangan ilegal yang ada di Kecamatan Lantung yang membuat gunung gunung hancur oleh dinamit atau peledak, limbah tambangnya dibuang ke sungai, dan ini sangat berbahaya,” jelasnya.

BACA JUGA  Gema Shalawat Sambut Kedatangan Dr Supratman dan Waka Ansori di Kelurahan Bugis

Hal yang sama disampaikan Kades Langam dan Kades Lito, yang juga meminta agar tambang ilegal di Lantung dihentikan dan ditutup.

“Kami minta kepada Pemda untuk menutup tambang ilegal yang menggunakan alat berat dan membuang limbah atau tailingnya ke sungai. Meskipun kami tahu ada sebagian warga Lantung yang pro dengan tambang itu. Tapi demi kami rakyat di hilir kami bisa mati karena limbah yang dibuang ke Sungai,” ujar Kades Langam.

iklan

Kades Batu Tering Alwan Hidayat memberikan pernyataan bahwa ada dua hal yang harus dipilah dari kasus ini yakni keberadaan tambang ilegal dan berhadapan dengan undang undang minerba. disamping ada dampak yang terjadi maka kami menyarankan agar ada tim khusus yang dibentuk untuk melakukan Investigasi lapangan dampak dari pertambangan tersebut sehingga ada rekomendasi yang dikeluarkan untuk menjadi pegangan secara objektif.

Kades lainnya juga menjelaskan, buat tim kajian teknis nanti untuk dapat turun langsung baik dari dewan, Pemda maupun aparat hukum untuk sementara tambang ilegal ini harus ditutup.

BACA JUGA  Sumbawa Kembali Terima Penghargaan Sebagai Kabupaten Informatif dari KI NTB

“Mohon kepada pihak Kapolres dan Dandim Sumbawa ketika rekomendasi pertemuan ini menutup tambang ilegal maka diharapkan untuk mendukung kegiatan penutupan ini,” tegasnya.

Terhadap keberadaan investor asing, perwakilan Imigrasi Sumbawa menjelaskan bahwa telah memberikan peringatan kepada warga negara asing untuk beraktivitas di lokasi PETI.

“Mereka memiliki Izin tinggal dari keimigrasian luar Sumbawa dan secara hukum mereka legal tinggal di Indonesia dan juga memiliki Ijin tetap maupun sementara sebagai investor. Namun mengenai aktivitas mereka bukan kewenangan kami imigrasi,” ujarnya.

Dikatakan bahwa pada tanggal 19 November 2024, Imigrasi menemukan ada lima orang asing di lokasi tambang, dan Imigrasi langsung berikan surat peringatan secara tertulis untuk menjauhi lokasi tambang dimaksud.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Sumbawa, Syarafuddin Nur mengungkapkan, dalam Kasus pertambangan di Kecamatan Lantung masuk dua kategori. Yakni tambang ilegal karena belum berizin, dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tersebut

“Masalah izin, Belum ada keputusan final dari ESDM. Sedangkan dampak lingkungan, LH yang bertanggung jawab,” jelasnya.

BACA JUGA  Waka Ansori Suport Perlombaan Menyambut HUT RI ke-77 di Lempeh

Dijelaskan, Dinas LH telah melakukan upaya ke Kementerian ESDM untuk mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). “Kami sudah ke ESDM. Kita support untuk Legalkan Wilayah pertambangan Rakyat. Kita harus kembali ke regulasi. Jika illegal, itu ranahnya APH,” jelasnya.

Sementara dari Perwakilan Kapolres dan Dandim 1607 Sumbawa menegaskan, bahwa Kepolisian dan TNI akan mengawal apa yang menjadi keputusan bersama.

“Kami siap mendukung keputusan rapat. Kita Sama-sama bekerja untuk melihat Sisi baik dan buruk. Agar kondusifitas tetap terjaga,” katanya.

Di Akhir pertemuan Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa membacakan rekomendasi lembaga yakni ; pertama meminta kepada pemerintah daerah dan pihak terkait untuk membentuk tim investigasi terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Sumbawa.

Kedua meminta kepada APH (Aparat Penegak hukum) untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan ilegal di kecamatan Lantung yang dikelola oleh pihak asing. Dan memberikan peluang kepada masyarakat lokal untuk tetap beraktivitas seperti biasa.

Ketiga melakukan percepatan secara bersama sama bersinergi terhadap proses Izin Pertambangan Rakyat atau WPR. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.