Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Tahanan, Lapas Sumbawa MoU Bersama LKBH UNSA

oleh -113 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menandatangani MoU Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Samawa (UNSA) terkait Bantuan Hukum Gratis bagi warga binaan, Rabu (08/01/2025).

Kalapas Sumbawa Besar, Purniawal menyampaikan bahwa dengan ditandatanganinya PKS Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan ini menunjukkan wujud hadirnya negara dalam membantu permasalahan hukum warga negaranya sekaligus komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

“Tentunya kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen Lapas Sumbawa Besar untuk terus melaksanakan fungsi pemasyarakatan dalam sistem peradilan Indonesia khususnya untuk menjamin tegaknya keadilan dengan memfasilitasi warga binaan atau tahanan yang kurang mampu agar mendapatkan pendampingan hukum secara gratis melalui LKBH UNSA. Hal ini juga menjadi bentuk hadirnya negara dalam melindungi hak warga negara memperoleh akses keadilan. Selain itu, untuk menjamin pemerataan penyelenggaraan bantuan hukum sehingga terwujudnya peradilan yang efektif dan efisien,” tutur Kalapas.

BACA JUGA  Terkait Keberadaan PETI di Lantung, DPRD Sumbawa Keluarkan Rekomendasi

Kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan dan pendampingan hukum kepada warga binaan berstatus tahanan oleh LKBH UNSA. Penyuluhan Hukum Gratis bagi Tahanan bertujuan agar warga binaan khususnya tahanan dapat mengetahui sistem dan mekanisme peradilan di Indonesia serta dapat memperoleh pengetahuan hukum dan akses keadilan sebagai warga negara.

“Bekerja sama dengan Lapas Sumbawa Besar, LKBH UNSA memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi warga binaan berstatus tahanan yang mengalami permasalahan ekonomi atau tergolong ke dalam keluarga kurang mampu. Dalam hal persyaratan, Tahanan yang ingin mendapatkan pendampingan perlu melampirkan dokumen perkara, surat keterangan tidak mampu, dan kartu identitas,” terang Ajeng Widya Paramita, (Direktur LKBH UNSA).

BACA JUGA  DKP Sumbawa Terima Bantuan DAK 3 Miliar dan 104 Juta dari APBD 2024

Warga binaan pun sangat antusias mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dengan mengajukan beberapa pertanyaan terkait pendampingan hukum secara gratis di pengadilan. (**)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.