Polisi Berhasil Ringkus Seorang Pria Hendak Edarkan Sabu

oleh -333 Dilihat
oleh

Kota Bima, NuansaNTB.id– Seorang pengedar narkoba berinisial IS (39) yang menjadi Target Operasi (TO) Tim Kaisar Hitam Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, akhirnya berhasil diringkus.

Penangkapan TO ini dilakukan saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di rumahnya Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Kamis (09/01/2025) sekitar pukul 18.00 WITA.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, S.E., dalam keterangannya, Jumat (10/01/2025) membenarkan penangkapan IS yang merupakan Target Operasi (TO) tersebut.

“IS ditangkap saat sedang mengemas sabu untuk diedarkan,” ujar Kasat Dediansyah.

Dikatakan Kasat, dalam penggerebekan Tim Kaisar Hitam yang dipimpin oleh Katim Aiptu Abdul Hafid, S.H., berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

BACA JUGA  Polisi Berhasil Ringkus Pemilik Ganja 1,8 Kilogram

Tim berhasil mengamankan Barang Bukti berupa, 6 lembar plastik klip kosong, Sendok pipet, 3 buah kaca, Bungkusan rokok, Handphone, Uang tunai Rp 1 juta.

Tidak hanya itu lanjut Kasat, Tim Kaisar Hitam juga melakukan pengembangan di sebuah rumah di depan kediaman IS. Hasilnya, ditemukan barang bukti tambahan 4 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, Bungkusan plastik klip kosong, Sendok pipet, Dompet kecil, Plastik kresek, dan sebungkus rokok.

iklan

Tak berhenti di situ, pengembangan lebih lanjut di lokasi ketiga di sekitar rumah IS kembali mengungkap barang bukti tambahan 4 lembar plastik klip kosong, kotak korek api, Gunting.

Kasat Resnarkoba menyebutkan bahwa berat total sabu yang berhasil diamankan mencapai 0,54 gram.

BACA JUGA  Dandim Serta Koramil Jajaran 1607 Sumbawa Berikan Surprise ke Kapolres dan Kapolsek

“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Penangkapan ini menjadi salah satu bukti komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.