Polsek Empang Bersama Timgab Ringkus 4 Pelaku dan Amankan 36,73 Gram Sabu

oleh -362 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Kepolisian Sektor Empang jajaran Polres Sumbawa bersama Personel gabungan Koramil Empang dan Pemerintah Kecamatan Empang berhasil mengamankan ratusan poket narkotika jenis sabu saat menggelar operasi gabungan jelang pergantian malam tahun baru 2024-2025.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Empang AKP Nakmin, dimana dalam kegiatan itu petugas gabungan turut berhasil mengamankan 4 orang pria terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolsek menjelaskan bahwa berawal dari pihaknya bersama TNI dan Sat Pol-PP akan melaksanakan kegiatan cipta kondisi jelang pergantian malam tahun baru pada hari Selasa (31/12/24) malam,  kemudian pihaknya menerima informasi terkait adanya perederan narkoba di wilayahnya dan langsung bergerak cepat bersama tim gabungan untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap seorang pria berinisial MA Als M (28) di depan Toko Damai yang beralamat di Desa Empang Bawa, Kec. Empang Kab. Sumbawa, dimana di temukan barang bukti 1 poket sabu ukuran kecil.

BACA JUGA  Mori Hanafi Siap 'All Out' Menangkan Zul-Uhel di Pilgub NTB

Berdasarkan keterangan terduga pelaku MA Als M, bahwa barang haram tersebut di belinya dari seorang pria berinisial BS als B (41) yang tinggal di Dusun Marga Makmur, Desa Empang Bawa, Kecamatan Empang, Kab. Sumbawa.

“Berbekal informasi yang kami peroleh, kami kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek rumah terduga pelaku yang di maksud” kata Kapolsek.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku BS als B, petugas gabungan menemukannya bersama 2 orang pria berinisial AB Als A (37) dan MR Als M (48), dan hasil penggeledahan di TKP ditemukan sejumlah barang bukti 141 (Seratus Empat Puluh satu) Poket kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu, 5 unit hp android, 2 buah timbangan digital, 2 buah alat hisap bong, ⁠1 buah gunting, ⁠1 buah kotak transparan warna hitam, 11 klip kosong serta uang tunai senilai Rp.510.000.

BACA JUGA  HUT 64 Jalan Sumbawa Masih Rusak, Kecelakaan Dapat Mempidana Penyelenggara Jalan

“Totalnya ada 142 poket sabu dengan total berat bruto 36,73 gram yang diamankan dan terduga pelaku inisial BS Als B adalah pengedar narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Empang,” ucap Kapolsek.

iklan

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., mengungkapan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Porles Sumbawa kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan, dimana menurut para terduga pelaku, sabu siap edar tersebut didapatkan dari S Als G yang beralamat di Desa Maronge Kecamatan Maronge.

Saat tiba dilokasi, pria berinisial S Als G tidak berada di rumah, pintu pagar seng di gembok sehingga tim opsnal tidak bisa masuk untuk melakukan penggeledahan.

Selanjutnya keempat terduga pelaku dan seluruh Barang Bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.