Tentang Kami

oleh SebarTweet

Selamat datang di media online nuansantb.id

Media online nuansantb.id didirikan di sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa, NTB pada Desember 2020. berkantor di Kebayan RT 03 RW 12 Kelurahan Brang Biji 84318 Sumbawa Besar NTB

Tel: 085237054278(WA).Email: imransahril28@gmail.com

Visi

Menjadi media online profesional dengan memberikan kontribusi informasi berbasis konten lokal berwawasan global dan mendidik

Misi

1. Memberikan informasi terupdate berdasarkan fakta, proporsional, berimbang dan terpercaya dan wawasan pada masyarakat

2. Mengembangkan basis pengetahuan masyarakat terhadap Daerah

3. Mengawal jalannya pemerintahan dan otonomi daerah

4. Mengembangkan SDM dan teknologi informasi dengan menerapkan sistem manejemen yang berkelas

5. Menerapkan strategi yang dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan

6. Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan mitra usaha dan mitra kerja secara sinergis

7. Memberikan nilai tambah yang optimal bagi masyarakat dan lingkungan sekitar

Nuansantb.id adalah portal berita online yang menjadi Sumber informasi terupdate dan inspirasi bagi masyarakat terutama Pulau Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta dapat diakses oleh para pembaca di seluruh dunia.

Nuansantb.id memiliki beragam konten dari peristiwa,ekonomi,pendidikan dan lainnya. Para pembaca kami adalah kalangan profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, dan ibu rumah tangga.

*NuansaNTB* *berdiri sejak Januari 2014* mengalami perubahan 2 kali dari *NuansaNTB.com* sejak Januari 2014 ke *NuansaNTB.Net* pada Januari 2018 dan menjadi *NuansaNTB.id* pada Desember 2020.

NuansaNTB.id *dikelola* dan *diterbitkan* oleh PT. Nuansa Media Utama Berbadan Hukum Perseroan SK MenKumHam RI No. *AHU-0005211.AH.01.01* Tahun 2021 dengan *NPWP* : 41.271.449.5-913.000 dan *NIB* : 1219000102597 *Notaris* Mahkamah Iqbal Perdana Putra, S.H.,M.Kn.

*Nuansa Media Utama* terigestrasi dalam *Sistem Onlien Single Submissiom (OSS)* pada *BKPM RI* (Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesi.

Hal ini berdasarkan ketentuan UU No.40 tahun 1999 tentang pers. Pasal 9 Ayat (2) menyebutkan: “setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia”. Kemudian di perkuat dengan Surat Edaran Dewan Pers tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Pers dan standar Perusahaan Pers: Bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk hukum indonesia (UU Pers). Sesuai standar Perusahaan Pers, Badan Hukum Indonesia yang dimaksud di atas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan-badan hukum indonesia (UU Pers). Sesuai Standar Perusahaan Pers, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan hukum lainnya yaitu yayasan atau koperasi. sesuai pasal 1 angka 2 UU Pers badan hukum untuk penyelenggaraan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi”.

*Kode Etik Jurnalis, Panduan Wartawan Media Online*

www.nuansantb.id

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan Pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, Wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, Wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, Wartawan Indonesia menerapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik :

*Pasal 1*

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

*Penafsiran*

Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

Akurat berarti terpercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

*Pasal 2*

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

*Penafsiran*

Cara-cara yang profesional adalah : menunjukkan identitas diri kepada narasumber, menghormati hak privasi, tidak menyuap, menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.

*Pasal 3*

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

*Penafsiran*

Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif yaitu pendapat yang berupa interpretasiw Wartawan atas fakta.

Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

*Pasal 4*

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.

*Penafsiran*

Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

*Pasal 5*

Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

*Pasal 6*

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

*Penafsiran*

Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

*Pasal 7*

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

*Penafsiran*

Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita dan segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

*Pasal 8*

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

*Penafsiran*

Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

*Pasal 9*

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

*Penafsiran*

Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

*Pasal 10*

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

*Penafsiran*

Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

*Pasal 11*

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

*Mekanisme Ralat, Koreksi dan Hak Jawab*

Redaksi malakukan ralat, koreksi, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam *Pedoman Media Siber*

Permintaan untuk ralat, koreksi, maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Nuansantb.id dilakukan melalui *nomor kontak* yang tertera dibagian bawah halaman ini maupun surat elektronik ke alamat Redaksi atau *Email* ptnuansamediautama@gmail.com/imransahril28@gmail.com dengan menggunakan subyek : HAK JAWAB.

Penyampaian ralat, koreksi maupun hak jawab dilakukan oleh pemohon dengan menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat, serta tautan dari artikel yang dimaksud.

Setelah melalui pertimbangan, Redaksi Nuansantb.id akan melakukan ralat maupun koreksi sebagai berikut :

> Ralat Judul

> Koreksi informasi

> Koreksi isi artikel

> Menghapus identitas narasumber

> Ralat atribusi/nama

> Hak jawab

> Mekanisme lain melalui Dewan Pers

*Koreksi Berita*

Permintaan ralat maupun koreksi berita juga dapat disampaikan melalui form berikut ini. Sertakan nomor kontak pada kolom Koreksi. CONTOH :

Nama

 

Email

 

Link Berita