Ungkap Kasus Prostitusi, Polres Sumbawa Amankan dua Mucikari

oleh -1155 Dilihat
oleh

Sumbawa Besar, NuansaNTB.id- Selama bulan suci ramadhan, Polres Sumbawa, Polda NTB terus gencar memberantas penyakit masyarakat seperti prostitusi, judi dan juga minuman keras.

Dalam operasi Pekat Rijani 2024 yang dilaksanakan selama 14 hari mulai 26 Februari hingga 10 Maret 2024, Polres Sumbawa berhasil mengungkap satu kasus prostitusi.

“Tim reskrim Polres Sumbawa berhasil mengamankan, Dua orang tersangka. Satu perempuan berinisial TN dan laki-laki inisial AH yang diduga sebagai mucikari,” ujar Waka Polres Sumbawa, Kompol Iwan Sugianto SH, yang didampingi Kabag Ops, AKP Mulyadi SH, KBO Reskrim, Iptu Sumarlin SH, KBO Sat Res Narkoba Ipda Imam Wahyudi SH, dan Kasi Humas Ipda Sardi, dalam konfrensi pers, selasa (19/03/2024) pagi, di mako polres sumbawa.

BACA JUGA  Dipicu Masalah Asmara, Seorang Pemuda Nekat Gantung Diri

Menurut Waka Polres, Sebelum ditangkap di sebuah hotel dalam kota Sumbawa, TN dan AH menjalankan aksinya dengan modus yang cukup rapi yakni dengan menawarkan perempuan kepada laki-laki hidung belang secara online.

Dari pengakuan tersangka TN, sudah empat kali beraksi dan Korban yang ditawarkan adalah orang yang sama yakni seorang pekerja atau pengawai swasta.

“Kami menawarkan kepada laki-laki yang rata-rata statusnya adalah pegawai dengan tarif yang berpariasi. Mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu. Namun itu belum termasuk biaya makan minum, sewa kamar dan lainnya,” ungkap TN saat dimintai keterangan oleh media.

Sementara untuk pembagiannya diatur secara profesional. Dari tarif yang disepakati dengan pengguna, 60 persen untuk perempuan (PSK-red), dan 40 persen untuk mucikari.

BACA JUGA  Sakit Hati, Suami Tega Tabrak Istri dengan Mobil

“Jika tarifnya 500 ribu, yang 300 ribu untuk si perempuan dan yang 200 untuk mucikari” kata pengakuan TN.

Tersangka TN juga mengungkapkan bahwa dirinya baru empat kali menawarkan perempuan kepada laki-laki pencari kepuasan seks.

“Baru empat kali pak. Rata-rata yang pakai adalah pekerja,” jelas TN.

Atas perbuatannya AH dan TN dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. (Nuansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.